Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) menyiapkan anggaran Rp12 miliar untuk perbaikan 200 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2025.
Kepala DPRKPP Provinsi Sultra Muhammad Nurjaya saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa anggaran tersebut digelontorkan untuk memperbaiki atau membangun rumah yang tidak layak huni dengan kuota sebanyak 200 unit yang tersebar secara merata di seluruh kabupaten/kota se-Sultra.
"Saat ini masih menunggu usulan dari pemerintah kabupaten dan kota, yang diperkirakan akan masuk pada bulan Februari mendatang," kata Muhammad Nurjaya.
Dia menyebutkan bahwa usai menerima usulan dari kabupaten dan kota tersebut, Dinas Perumahan Rakyat kemudian akan melakukan tahapan verifikasi terhadap para calon penerima bantuan.
“Proses seleksi akan disesuaikan dengan kuota yang tersedia, yakni 200 rumah, dan penetapan penerima bantuan akan dilakukan berdasarkan surat keputusan gubernur,” ujarnya.
Muhammad Nurjaya mengungkapkan bahwa adapun kriteria penerima bantuan perbaikan RTLH tersebut meliputi warga yang berpenghasilan rendah dan memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni, seperti lantai, dinding, dan atap yang sudah rusak, serta ukuran rumah kurang dari 36 meter persegi.
"Selain itu, rumah tersebut hanya dihuni oleh maksimal lima orang. Anggaran untuk setiap unit rumah yang diperbaiki ditetapkan maksimal Rp50 juta per unit. Dana tersebut sudah mencakup biaya tukang, PPN, dan PPH,” sebut Muhammad Nurjaya.
Ia menjelaskan bahwa dengan program bantuan perbaikan RTLH tersebut bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Sultra, khususnya mereka yang tinggal di rumah yang tidak layak lagi untuk dihuni.
"Program ini juga menjadi salah satu upaya Pemprov Sultra untuk mendukung pemerataan pembangunan dan memastikan warga kurang mampu dapat tinggal di rumah yang lebih layak," tambah Muhammad Nurjaya.