Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menargetkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba menjadi 1,7 persen pada tahun 2025, dan 1,6 persen pada tahun 2029.
“Sejalan dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029, BNN berusaha menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Adapun angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 berada di angka 1,73 persen atau sekitar 3,33 juta jiwa.
Ia menjelaskan bahwa penurunan angka prevalensi tersebut merupakan tantangan yang dihadapi BNN RI dalam mengimplementasikan astacita ketujuh Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat pencegahan maupun pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dalam rangka mewujudkan astacita ketujuh tersebut, BNN RI berkontribusi dengan enam kegiatan prioritas, yakni pertama, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, dan pengembangan keterampilan hidup sehat yang dimulai dari keluarga dan sekolah.
Kedua, optimalisasi layanan rehabilitasi penyalahguna narkoba. Ketiga, meningkatkan program deteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Keempat, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba. Kelima, meningkatkan kemampuan penyelidikan intelijen P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba),” ujarnya.
Keenam, kata dia, optimalisasi kegiatan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uang, hasil tindak pidana narkotika, dan prekursor narkotika.
Selain itu, dia mengemukakan bahwa BNN RI memiliki enam strategi bertajuk Indonesia Bersinar dalam rangka implementasi astacita, yakni penguatan kolaborasi, intelijen, wilayah pesisir dan perbatasan negara, kerja sama dengan negara perbatasan, pendekatan ikonik tematik melalui intervensi langsung, serta sumber daya dan infrastruktur.