Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menjalankan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
Nusron menyebutkan, dari ketiga orang pejabat kantor pertanahan wilayah yang diperiksa tersebut antara lain adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta Kepala Pertanahan yang pada saat itu proses pergantian. Saat itu mereka yang menangani SHGB.
"Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja," terangnya dalam konferensi pres di Tangerang, Jumat.
Dalam hal ini, Menteri ATR tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dan pengembangan atas pelanggaran penerbitan SHGB tersebut. Namun, pihaknya akan memberikan sansksi tegas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku bila ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah itu.
"Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat," jelasnya.
Ia juga menerangkan, bila penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kini terus melakukan pendalaman penyelidikan agar kasus penerbitan SHGB/SHM laut dapat terungkap secara terang benerang.
"Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah," ujarnya.
Baca juga: Kementerian ATR terus lakukan penelitian terkait penerbitan HGB pagar laut
Nusron menyebut, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu ini tidak bisa di sertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan setatunya.
Dimana, dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai. Kendati demikian, penerbitan SHGB/SHM kini secara sah telah dibatalkan setatusnya.
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis," kata dia.
Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak
Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Baca juga: Menteri ATR tinjau luasan SHGB pagar laut di Tangerang