Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 226 badan publik di Jakarta meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik pada ajang Penganugerahan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Penganugerahan tersebut diberikan kepada badan publik yang meraih predikat Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif berdasarkan hasil penilaian E-Monev Tahun 2024.
"Semoga partisipasi badan publik yang mengikuti E-Monev di tahun-tahun berikutnya dapat meningkat, serta semakin banyak lagi badan publik yang Informatif," kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Jumat.
Harry melaporkan jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 mencapai 519 badan publik, yang mengalami kenaikan 123 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan 232 badan publik.
Menurut Harry, kepesertaan E-Monev di Jakarta tahun ini menjadi yang terbanyak di seluruh Indonesia.
"Jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 adalah yang terbanyak di seluruh Indonesia. Kami harap jumlah kepesertaan E-Monev terus bertambah setiap tahunnya," kata Harry.
Tak hanya itu, Harry juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan hasil E-Monev Tahun 2024, jumlah badan publik yang memperoleh predikat Informatif di Jakarta pun melonjak 103 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
"Pada tahun ini, jumlah badan publik Informatif adalah sebanyak 67 badan publik, naik 103 persen dari tahun 2023 yang hanya mencapai 33 badan publik. Jadi, bukan saja pesertanya yang bertambah, jumlah yang Informatif pun semakin banyak," jelas Harry.
Karena itu, Harry mendorong kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 untuk membuat dan memasang pemberitahuan bertuliskan "Zona Informatif" di badan publik masing-masing.
Harry menegaskan bahwa KI DKI Jakarta akan melaporkan secara resmi SK hasil E-Monev Tahun 2024 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"SK ini akan kami sampaikan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk menjadi bahan pertimbangan Dewan dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya adalah pengawasan," kata Harry.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga mengaku ikut senang dan mengapresiasi dengan semakin bertambahnya jumlah badan publik Informatif di Jakarta.
Teguh berharap hal ini dapat memotivasi badan publik lain untuk turut memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta berkomitmen dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good government) dan berkualitas.
"Informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga badan publik wajib menata kelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan UU KIP," kata Teguh.
Teguh menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta. Bahkan, Teguh mendorong agar jajaran Pemprov DKI Jakarta segera menyusun serta menyiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Salah satu indikator yang belum optimal di Pemprov DKI Jakarta adalah karena belum adanya regulasi terkait Perda Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, Pak Sekda dan jajaran mari kita siapkan," kata Teguh.
Menurut Teguh, Pemprov DKI Jakarta selalu berhasil meraih predikat badan publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Pusat selama tujuh tahun berturut-turut. Namun, KI DKI Jakarta sulit berada di peringkat pertama salah satunya karena belum memiliki Perda tentang keterbukaan informasi publik.