Kendari (Antara News) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengakui pengelolaan atau penagihan retribusi sampah berjalan tidak maksimal.
"Selama ini retribusi sampah kami berikan kewenangan kepada lurah dengan target tertentu sesuai jumlah warga di wilayahnya," kata Nahwa Umar, di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, terkadang retribusi sampah ditargetkan Rp10 juta satu kelurahan, namun yang mampu disetor hanya Rp1 juta, sehingga sangat jauh dari harapan.
"Berbagai macam cara sudah kami beri masukan kepada para lurah agar memaksimalkan penarikan retribusi sampah tersebut, tetapi hasilnya nihil," katanya lagi.
Menurut dia, karena alasan itulah sehingga penarikan retribusi sampah ini akan dialihkan kepada para ketua RT yang lebih dekat dengan warga masing-masing.
Dia menjelaskan, dalam Perda No 5 Tahun 2008 tentang Pelayanan Pengangkutan Sampah, bukan hanya pelaku usaha yang dikenakan retribusi sampah, tetapi juga termasuk perumahan masyarakat, sarana umum dan perkantoran.
Besaran retribusi itu, menurut Nahwa, terdapat klasifikasi seperti rumah tangga di luar jalan poros Rp1.500 per rumah tangga, dan sebaliknya di jalan poros Rp2 ribu per rumah tangga.
"Begitu pula dengan usaha seperti hotel berbintang Rp500 ribu per bulan, hotel melati Rp125 ribu, rumah makan Rp25 ribu per bulan, restoran Rp50 ribu-Rp100 ribu. Sedangkan untuk pertokoan, yaitu toko Rp25 ribu, ruko Rp50 ribu, dan swalayan Rp100 ribu," katanya pula.