Kolaka (Antara News) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kolaka meminta petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya Mekongga untuk menggenjot penarikan retribusi toko dan kios yang ada di kawasan pasar tersebut.
Kepala Bidang Retribusi Dispenda Kolaka, Ukkas saat melakukan rapat evaluasi bersama tenaga penarik retribusi dan kepala UPTD di Kolaka mengatakan, di Komplek Pasar Raya Mekongga terdapat sekitar 1.442 kios dan toko.
"Kalau setiap kios dan toko membayar Rp2.000 per hari, maka penghasilan dari penarikan retribusi itu sekitar Rp60 juta per bulan," katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan evaluasi mengenai target pencapaian retribusi kios/toko di pasar itu karena selama ini pemasukan dari UPTD Pasar Raya Mekongga hanya mencapai Rp16 juta per bulan. "Ini yang harus kita carikan jalan keluarnya karena menjadi sorotan oleh berbagai elemen masyarakat," ungkap Ukkas.
Ukkas juga minta Kepala UPTD agar memberikan nama petugas pemungut retribusi toko dan kios yang aktif sehingga target penerimaan dana retribusi itu bisa tercapai.
Meskipun diakui bahwa saat ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer, sehingga berdampak pada honor petugas setiap bulannya.
Namun pihaknya tetap akan mencarikan jalan keluar terkait persoalan ini, sehingga petugas pemungut retribusi juga bisa bekerja maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah itu.
Sementara Kepala UPTD Pasar Raya Mekongga Nasruddin Natsir mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan penyetoran dana retribusi pasar itu berkurang dan tidak mencapai target.
Utamanya, kata dia, para pedagang yang membangkang tidak mau membayar kewajibannya itu dengan berbagai alasan dan masih banyaknya kios yang tutup. "Ini yang menghambat pencapaian target pungutan retribusi di pasar," katanya.
Selain itu ada pedagang yang memiliki kios lebih dari satu, namun membayar retribusi hanya satu kios dengan alasan kurangnya pembeli.
Ia menambahkan, banyaknya juga 'pasar liar' di sejumlah lokasi tertentu di Kota Kolaka, sehingga mempengaruhi konsumen untuk belanja di Pasar Raya Mekongga.
"Seperti di tempat pelelangan ikan yang kini sudah menjadi pasar sore, belum lagi di beberapa kelurahan juga terdapat pasar-pasar liar. Inilah yang mempengaruhi pendapatan pedagang di Pasar Mekongga," ungkap Nasruddin.
Menurut dia, selain itu juga penghambat lainnya adalah belum adanya surat keputusan bupati dan nota tugas yang diterima oleh tenaga penarik retribusi, sehingga menjadi salah satu kendala di lapangan.
"Kalau surat keputusan dan nota tugas untuk petugas penarik restribusi itu sudah ada, maka pasti bisa tegas kepada pedagang karena mereka memiliki kepercayaan diri untuk menjalankan tugas tersebut," ujar Nasruddin seraya menambahkan hingga kini ada beberapa petugas yang belum dibayar honornya.