Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) guna meningkatkan pelindungan dan menyerap permintaan tenaga kerja dari luar negeri.
"Kita ditantang untuk memperbaiki tata kelola kita. Kita ditantang untuk memperbaiki pelayanan kita," kata Menteri Karding dalam acara puncak peringatan Hari Migran Internasional (Migrants Day) di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu dia sampaikan mengingat ada 1.080.020 permintaan PMI yang tidak terserap dari total 1,35 juta permintaan tenaga kerja dari luar negeri selama 2024, menurut data SISKOP2MI.
"Ada 1,35 juta job order tahun kemarin, menurut data SISKO kita. Untuk Indonesia, itu jumlah yang cukup besar. Yang bisa kita penuhi hanya sekitar 278 ribu," kata Karding.
Itu berarti masih ada sekitar 1 juta permintaan yang tidak dimanfaatkan dengan baik. Dengan mengutip ahli ekonomi pembangunan makro, Karding menyebutkan bahwa setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi semestinya bisa menyerap 250 sampai 300 ribu pekerja.
"Coba bayangkan kalau 1,35 juta ini kita manfaatkan separuhnya saja, sekitar 600 ribu sekian. Kita kirim setiap tahun 600 ribu sekian, maka artinya sekitar 600 ribu calon-calon penganggur bisa terurai di dalam negeri, dan Rp227 triliun remitansi masuk ke Indonesia," kata dia.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Karding mendorong Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memenuhi ekspektasi dengan menjawab tantangan-tantangan yang selama ini menjadi kendala dalam penempatan pekerja migran.
Tantangan-tantangan yang dimaksud adalah perlunya memperbaiki tata kelola penempatan, pelayanan, dan perlunya mencari skema pembiayaan bagi PMI yang akan diberangkatkan.
KP2MI juga mendorong upaya bersama untuk membangun literasi keuangan, dan membangun mental pekerja profesional bagi para calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri.
"Itu tantangan-tantangan hari ini untuk mewujudkan yang tadi ini. Saya meyakini jika pelayanan baik, jika perekrutan baik, jika penempatan baik, dan prosedural, saya meyakini urusan perlindungan selesai (dapat diatasi)," katanya.
Bila tata kelola penempatan pekerja migran tidak diperbaiki, maka upaya pelindungan terhadap PMI tidak akan berjalan dengan optimal sehingga menimbulkan kemungkinan eksploitasi dan tindakan-tindakan lain yang merugikan pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri, kata Karding.