Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata di Kendari, Kamis mengatakan tersangka pengedar yang ditangkap berinisial MS (35) yang dikendalikan oleh HN (30) merupakan seseorang yang berstatus narapidana kasus narkoba di Lapas Kendari.
"Berdasarkan Informasi dari masyarakat anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap RS pada hari Sabtu (13/2) sekitar pukul 19.20 Wita di Hotel Mitra Kamar 07 Jalan R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu, Kendari," kata Agusfian saat merilis penangkapan tersebut.
Saat ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 33 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,65 gram yang terdiri dari 10 paket ditemukan dalam dompet milik RS dan 23 paket ditemukan dalam dos hape warna putih.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, RS mengakui 33 paket sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari HS seorang narapidana yang sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari.
Mendapat keterangan tersebut, polisi langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari dan berkoordinasi dengan petugas Lapas.
Kata dia, setelah berkoordinasi dan melakukan penelusuran, petugas Lapas berhasil mengamankan sebuah telepon genggam milik HS yang diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahkan sabu kepada RS.
"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas Kepala Satuan Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.