Direktorat Reserse Narkoba atau Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp24 juta dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 413,8 gram dari tangan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho di Kendari Selasa, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial HS (35) dan JF (32). kedua pelaku ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
"Dua tersangka inisial HS dan JF," kata Debby.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah indekos di tempat kejadian perkara (TKP).
"Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan," ujar Debby.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 11 sachet diduga berisi sabu-sabu dengan berat 413,8 gram dan uang tunai sebesar Rp24 juta.
Debby menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan Dit Resnarkoba Polda Sultra, pihaknya menduga kedua pelaku itu juga merupakan bandar yang mendistribusikan sabu-sabu kepada pengguna sabu di wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
"Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolda Sultra," sebut Debby.
Ia menyampaikan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Wadir Resnarkoba Polda Sultra itu juga menuturkan bahwa operasi tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sultra.
"Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita Rp24 juta dan sabu 413 gram dari tangan pengedar di Kolaka