Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menembak kaki seorang pengedar sabu-sabu karena mencoba melarikan diri dari polisi.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin saat dihubungi Rabu, mengatakan pengedar sabu-sabu yang ditembak kakinya tersebut berinisial MR (18).
"MR berusaha kabur, sehingga dia dihadiahi timah panas (ditembak)," kata AKBP Mulkaifin.
Dia menyebutkan selain MR, polisi juga meringkus empat orang lainnya masing-masing berinisial AR (20), FN (18), DA (19), dan E (18) yang merupakan rekan MR.
Ia menuturkan bahwa kelima orang tersebut ditangkap di Jalan Jati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
AKBP Mulkaifin menjelaskan bahwa para pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
"Penangkapan itu atas informasi dari warga," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKBP Mulkaifin, selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 13 saset dengan berat 25,60 gram, empat buah pipet, alat hisap, dan dua buah hp, serta beberapa potongan pipet, timbangan digital, dan sebuah ke daratan roda dua.
"Kami temukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa para pelaku merupakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
"Para pelaku itu merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, para pelaku balap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.