Kendari (ANTARA) - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan seorang pemuda berinisial DA (23) asal Kabupaten Konawe terancam pidana mati karena diduga menjadi pengedar satu kilogram lebih narkotika yang ditangkap di Kota Kendari, Sultra.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun," kata AKBP Debby Asri Nugroho saat merilis kasus penangkapan tersebut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Senin.
Dia mengungkapkan pihaknya menangkap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada 1 Februari 2023 lalu, tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari.
Debby mengatakan tersangka DA sejak lama sudah menjadi target operasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (8/3) lalu.
"Petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA," ujar dia.
Lebih lanjut Debby mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Ia mengungkapkan dari penangkapan tersangka DA asal Kelurahan Puduria, Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe ini, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.165 gram atau 1,1 kilogram.
"Barang bukti 1,1 kilogram lebih narkotika ini kami amankan dari dua TKP. Untuk di TKP pertama kami menyita 412 gram di rumah kos-kosan Jalan Karisma Kelurahan Kambu dan di TKP kedua di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Kambu kami kembali mengamankan 753 gram sabu," jelas dia.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, puluhan pipet, lakban, dua timbangan digital, hingga ratusan sachet kosong berbagai ukuran termasuk satu unit motor matic.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengedar satu kilogram narkotika asal Konawe terancam pidana mati
Berita Terkait
Jaksa dakwa dua polisi calo penerimaan Bintara Polda Jateng menerima suap Rp2,6 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 17:43
Polda Sultra umumkan 21 peserta lulus sidang akhir penerimaan Bakomsus 2025
Selasa, 17 Desember 2024 4:10
Polda Sultra sosialisasi mencegah perundungan ke siswa SD di Kendari
Kamis, 12 Desember 2024 17:40
Sukseskan agenda nasional, Mendagri berkolaborasi dengan Polri dan pemda
Kamis, 12 Desember 2024 0:47
Kapolri laporkan upaya pengendalian inflasi demi wujudkan Astacita
Kamis, 12 Desember 2024 0:44
Kapolri: Desk berantas narkoba selamatkan 10 juta jiwa
Kamis, 12 Desember 2024 0:42
Polri bangun jembatan darurat penghubung dua desa di Jawa Barat
Sabtu, 7 Desember 2024 1:06
Komisi III DPR RI apresiasi Polda Sultra terkait pengamanan Pilkada
Jumat, 6 Desember 2024 19:09