Kendari (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong pembentukan Dewan Pengupahan di semua kabupaten dan kota di Sultra.
"Dari 17 kabupaten kota di Sultra, baru tiga daerah yang memiliki Dewan Pengupahan, yang tentunya sangat diharapkan dapat membuat kebijakan standar upah yang layak," kata Kepala Disnakertrans Sultra LM Ali Haswandy pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tripartit Tingkat Provinsi Sultra 2024 yang dibuka Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan tiga daerah yang memiliki Dewan Pengupahan, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ia menjelaskan pentingnya pembentukan Dewan Pengupahan karena lembaga tersebut akan melakukan survei untuk selanjutnya menetapkan standar upah yang layak di daerah bersangkutan.
Oleh karena itu, Disnakertrans bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sultra yang terdiri atas serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu menghasilkan beberapa kebijakan untuk mendorong percepatan terbentuk Dewan Pengupahan di 13 kabupaten dan satu kota di provinsi itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio mengharapkan dalam rapat kerja itu mampu menghasilkan kerja sama yang baik, lebih berpikir cerdas, serta tidak mengedepankan arogansi yang dapat merugikan masyarakat.
"Saya harap dalam rapat kerja tripartit ini dapat menghasilkan ide dan kebijakan strategis untuk kepentingan daerah maupun pusat," ujar dia.
Terkait dengan putusan MK yang baru mengenai upah minimum provinsi (UMP) yang mengharuskan kembali menghidupkan lagi upah minimum sektoral (UMS), ia mengatakan, Pemprov Sultra tentu harus mengikuti aturan itu, walaupun ada kemungkinan keterlambatan hari karena menjelang pilkada pada 27 November 2024.
Data Disnaker Sultra menyebutkan jumlah tenaga kerja saat ini mencapai 91.091 orang terdiri atas laki-laki 78.177 orang dan perempuan 12.914 orang, sedangkan jumlah perusahaan 13.633 unit.
Ia mengatakan sejak Januari-Oktober 2024 tercatat 1.153 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sultra, sedangkan persoalan 194 pekerja sudah dilakukan mediasi dan sisanya masih dalam proses penangan dari petugas Hubungan Industrial Disnakertrans Sultra maupun kabupaten serta kota.