Kendari (ANTARA) - Meretas kebijakan poros maritim dunia dari aspek pembangunan dan ekonomi berdasarkan harapan, fakta, dan solusi atau Hacking the World Maritime Axis Policy from Development and Economic Aspects Based on Hope, Facts and Solutions. Oleh: Zulkifli Selle / G3IP23014
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang memiliki pulau terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 meliputi wilayah laut yurisdiksi nasional lebih kurang 5,8 juta km2. Indonesia secara goegrafis berada pada benua Asia dan berdekatan langsung dengan benua Australia, selain itu berada pada persilangan samudra Hindia dan pasifik. Oleh karena itu, negara Indonesia dikenal sebagai urat nadi perdagangan dunia (Ardiyanti, 2018).
Dalam sektor maritim untuk sudah diketahui sejak dulu, bahkan jauh sebelum negara Republik Indonesia terbentuk, ketika ia masih berbentuk kerajaan-kerajaan kecil. Munculnya beberapa kerajaan yang memiliki pengaruh sampai ke mancanegara, tidak hanya kawasan Asia Tenggara, namun juga sampai ke jazirah Afrika, telah memperlihatkan kejayaan mereka dengan prioritas pada pengembangan dan kontrol atas sektor maritim selama beberapa abad silam. Sebaliknya, surutnya peran mereka kemudian terjadi akibat mundurnya kerajaan besar berbasis kekuatan maritim seperti Sriwijaya dan Majapahit, dan munculnya kerajaan-kerajaan kecil berbasis di darat (Nainggolan, 2015).
Berdasarkan tata letak hukum laut internasional Negara Indonesia telah dicantumkan dalam United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 dan Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan mengukuhkannya ke dalam UU RI No 17 tahun 1985 dunia (Ardiyanti, 2018). Langkah ini sangat penting untuk menegaskan posisi yurisdiksi Indonesia di mata dunia dan akan melakukan tindakan sesuai dengan ratifikasi UU RI. No. 17 tahun 1985 jika diperlukan penanganan serius dalam melaksanakan hak dan kewajiban mengatur, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan laut nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Indonesia dalam hal ini tidak hanya mampu menjadi sumber perdagangan yang potensial namun juga menjadi poros maritim dunia (Ardiyanti, 2018).
Melalui rancangan pada visi pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014 dalam membangun kedaulatan dalam potensi laut Indonesia yakni “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong“ memberikan harapan dan mengembalikan semangat membangun maritim dengan memanfaatkan sumber daya alam kelautan. Dalam mencapai visi tersebut, maka dilakukan misi meliputi: (1) mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan keperibadian Indonesia sebagai Negara Kepulauan; (2) mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan, dan demokratis berlandaskan negara hukum; (3) mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif memperkuat jati diri sebagai bangsa maritim; (4) mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera; (5) mewujudkan bangsa yang berdaya saing (6) mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional; dan (7) Mewujudkan masyarakat yang berkeperibadian dalam kebudayaan. Tiga dari tujuh misi tersebut berhubungan dengan maritim dan posisi Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Forum Rektor Indonesia, 2015).
Untuk menuju negara Poros Maritim Dunia akan meliputi pembangunan proses maritim dari aspek infrastruktur, politik, sosial-budaya, hukum, keamanan, dan ekonomi (Suhirwan dan Prakoso, 2019). Penegakan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan, merupakan program-program utama dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia (Kominfo, 2021). Presiden Joko Widodo memaparkan lima pilar sebagai upaya untuk mewujudkan poros maritim dunia itu. Adapun lima pilar utama dalam poros maritim dunia adalah; (1) membangun kembali budaya maritim; (2) menjaga dan mengelola sumberdaya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan, dengan menempatkan nelayan sebagai tiang utama; (3) pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata; (4) mengembangkan diplomasi maritim dengan bersama-sama menghilangkan sumber konflik di laut; dan (5) membangun kekuatan pertahanan maritim (Prakoso, 2018).
Implementasi kebijakan Poros Maritim Dunia Pemerintahan Joko Widodo mengundang sikap reaktif dari negara-negara di dalam dan luar kawasan Asia Tenggara. Joko Widodo Negara tetangga di dalam kawasan Asia Tenggara dan negara besar di luar kawasan ada yang memperlihatkan sikap yang tidak mendukung atau menentang apa yang dijalankan secara sepihak oleh Pemerintahan Joko Widodo. Sikap ini tentu saja dapat mempengaruhi keharmonisan dan stabilitas keamanan yang selama ini dalam kondisi relatif kondusif di kawasan. Reaksi yang cenderung resisten, yang ditunjukkan secara terbuka, dan mengandung pesan pembalasan (aksi retaliasi) dapat mempengaruhi interaksi antar-negara di kawasan.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana harapan poros maritim Negara Indonesia dari aspek pembangunan dan ekonomi?
2. Bagaimana fakta yang terjadi Negara Indonesia dari aspek pembangunan dan ekonomi?
3. Bagaimana solusi poros maritim Negara Indonesia dari aspek pembangunan dan ekonomi?
Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menjawab permasalahan di atas, yakni:
1. Mengetahui harapan poros maritim Negara Indonesia dari aspek ekonomi.
2. Mengetahui fakta yang terjadi Negara Indonesia sebagai poros maritim dari aspek ekonomi.
3. Mengetahui solusi poros maritim Negara Indonesia dari aspek ekonomi.
Pembahasan
1. Harapan Indonesia sebagai poros maritim dari aspek pembangunan dan ekonomi
Jauh sebelum gagasan poros maritim muncul sebagai visi yang diusung oleh presiden Joko Widodo, cita-cita yang menjadikan bangsa Indonesia sebagai negara maritim telah dicetuskan terlebih dahulu oleh presiden pertama negara Indonesia, yaitu Presiden Soekarno. Berawal dari deklarasi Djunda, Indonesia akhirnya diakui sebagai Archipelagic State atau negara kepulauan oleh komunitas internasional. Pengakuan konsep Archipelagic State diperjuangkan dengan upaya diplomatik selama bertahun- tahun di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno hingga Presiden Soeharto. Presiden Seokarno begitu memahami potensi Indonesia terutama pada kekuatan maritim yang didukung oleh letak geografis.
Sejarah nusantara mencatat bahwa pejuang Indonesia selalu berjaya di laut seperti kerajaan Sriwijaya dan Majapahit (Prasetyono, 2018). Oleh karena itu, bangsa Indonesia menjadikanya sebuah pembelajaran penting untuk menyadari bahwa laut merupakan aset strategis yang harus dijaga (Rustam, 2021).
Gagasan Poros maritim dapat dipahami dalam tiga makna, pertama poros maritim dapat dilihat pada sebagai sebuah cita-cita mengenai Indonesia yang dibangun. Poros maritim dapat dikatakan sebagai sebuah seruan besar untuk kembali pada identitas nasional sebagai sebuah negara dengan potensi lautnya, dengan harapan terwujud dalam bentuk Indonesia sebagai kekuatan maritim yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity), dan berwibawa (dignity). Kedua poros maritim juga dapat dipahami sebagai sebuah doktrin, yang memberi arahan mengenai tujuan bersama, misalnya pemerintah mengajak bangsa Indonesia melihat dirinya sebagai poros maritim dunia.
Ketiga, gagasan poros maritim pemerintahan Jokowi tidak berhenti pada level abstraksi dan konseptualisas, akan tetapi menjadi operasional ketika platform Presiden Jokowi memuat sejumlah agenda konkret yang ingin diwujudkan dalam masa pemerintahannya. Indonesia sebagai poros maritim dunia menjadi sebuah tujuan besar untuk masa depan bangsa, terutama dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang berada di wilayah strategis dan memiliki sumber daya alam laut yang besar (Sukma, 2014).
Menurut Rustam (2021), sebaiknya pemerintah bersama masyarakat hendaknya memberikan perhatian untuk pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan potensi kelautan Indonesia. Arshad (2010) menyatakan bahwa Indonesia diramalkan akan menjadi negara besar dan menjadi mesin pertumbuhan Asia, serta menjadi salah satu jajaran negara-negara ekonomi terbesar dunia. Hal ini dibuktikan pada tahun 2007 perdagangan Indonesia mencakup ekspor 114.100.890.751 dolar AS untuk 342.773.698 ton komoditi. Menurut Indonesian Central Statistic Agency, nilai tersebut naik dua kali lipat pada tahun 2012 (Arshad 2010). Besarnya peluang ekonomi dihasilkan bukan hanya sektor tanah melainkan dari sektor maritim yang meliputi seluruh perairan di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Selama ini, pemerintah mempunyai orientasi pembangunan berbasis daratan hingga kita dikenal sebagai agraris, maka melalui pemerintahan saat ini orientasi pembangunan diprioritaskan pada sektor kelautan demi mewujudkan cita-cita poros maritim dunia (Rustam 2021).
Pemerintah memanfaatkan berbagai momen internasional sebagai ajang untuk menunjukkan wawasan kelautan bangsa dan peran Indonesia sebagai negara maritim kepada Dunia Internasional. Misalnya pada Tahun 2009, melalui kegiatan Word Ocean Converence di Manado, Sulawesi Utara, Indonesia merupakan pertama kali menjadi tuan rumah dari agenda resmi berbagai negara, organisasi dunia seperti PBB dan UNEP, serta lembaga-lembaga internasional lainnya seperti WWF (Setneg, 2009). Menurut Rustam (2021), kegiatan tersebut menjadikan negara Indonesia menjadi perhatian khusus terhadap Laut beserta sumberdaya yang terkandung di dalamnya. Negara Indonesia dalam hal ini melalui pemerintah menyampaikan gagasan terkait wawasan kemaritiman, menjadikan momentum dalam meningkatkan kerja sama internasional demi optimalisasi, pengembangan serta pelestarian sumberdaya laut. Gagasan utama tersebut merupakan aktualisasi wawasan nusantara untuk memberikan gerak pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa Indonesia.
Landasan konsepsional wawasan nusantara menjadi pilar utama yang telah memberikan hak luar biasa atas laut, darat dan udara, serta menyatakan bahwa wilayah nusantara adalah satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Konsep negara maritim akan mendorong tercapainya cita-cita sebagai poros maritim dunia. Bangsa Indonesia harus meningkatkan segala kemampuan untuk menjadi bangsa yang maju dan modern. Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan utama untuk menuju cita- cita tersebut karena kedua landasan terebut telah mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia.
2. Fakta-fakta yang terjadi Negara Indonesia sebagai poros maritim dari aspek dari pembangunan dan ekonomi
Melalui agenda Poros Maritim yang dilakukan dalam kunjungan ke mancanegara dan dengan memanfaatkan berbagai fora internasional, Presiden Joko Widodo menuai respons yang antusias negara- negara lain, terutama negara-negara besar seperti Tiongkok, AS, Australia dan lain-lain, dan bahkan dari sesama negara ASEAN. Adapun Tiongkok, Korea Selatan, dan Australia menunjukkan minat mereka yang tinggi untuk berinvestasi di sektor maritim, dengan nilai investasi mencapai 9,34 miliar dolar AS. Terhadap pembangunan infrastruktur laut, khususnya “tol laut,” Pemerintah Tiongkok telah menyatakan komitmennya untuk berinvestasi sebesar 2 milyar dolar AS. Dua BUMN Tiongkok telah menandatangani MOU dengan BUMN Indonesia, sebagai hasil kunjungan Presiden Joko Widodo ke Tiongkok pada 26-27 Maret 2015. Proyek yang ditawarkan mencakup pengembangan pelabuhan Malahayati, Belawan, Jambi, Tanjung Perak, dan Tanjung Mas. Proyek “tol laut” yang sama telah ditawarkan ke pihak Jepang, namun hanya Tiongkok yang serius merespon untuk menanamkan investasinya di sektor ini. Pihak Tiongkok ingin mengembangkannya dengan proyek Jalur Sutera Maritim abad ke-21 miliknya. Sebaliknya, Jepang menyatakan masih ingin mendalami lebih jauh proyek “tol laut” yang ditawarkan itu.
Pihak swasta Tiongkok telah menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ini sudah merupakan kemajuan besar, setelah 2 bulan sebelumnya ditandatangani MOU. Perjanjian kerjasama yang ditandatangani itu mencakup pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, pelabuhan, jalan kereta api, tol, serta pengolahan perikanan dan pertanian. Jumlah investasi yang akan dikucurkan pihak RRC untuk proyek pengembangan infrastruktur, terutama laut, selama 10 tahun itu mencapai Rp. 35 triliun (Nainggolan, 2015).
Melalui kerjasama maritim Indonesia-Amerika Serikat sebagai implementasi politik poros maritim Indonesia yakni BAKAMLA bekerja sama dengan US Coast Guard tentang keamanan dan penanggulangan bencana di laut. Terdapat berbagai kepentingan nasional Indonesia yang diuntungkan dengan adanya kerjasama ini, diantaranya transfer pengetahuan dan teknologi, kerjasama penanganan pencurian ikan dan kejahatan laut (Iswardana, 2021), yakni:
a. Memerangi Pencurian Ikan
Kerjasama antara Amerika Serikat dan Indonesia memungkinkan adanya peningkatan upaya Pemerintah Indonesia untuk memerangi dan mencegah pencurian ikan, tidak hanya di perairan Indonesia melainkan juga di kawasan ASEAN yang lebih luas. Tidak hanya melibatkan USGC, tetapi juga United States Agency for International Development / Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), dan berbagai Departemen Pemerintah Amerika Serikat. Melalui kerjasama ini Indonesia akan mendapatkan bantuan teknologi, integrasi sistem keamanan dan keselamatan laut, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) BAKAMLA RI, pelatihan tentang Persetujuan Tentang Ketentuan Negara Pelabuhan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO Agreement on Port State Measures), penegakan hukum di bidang perikanan, dan analisis informasi intelijen.
b. Memperluas Kerjasama IPTEK Bidang Kelautan
Berdasarkan kerjasama kelautan ini, Indonesia dapat melakukan observasi dan penelitian bersama terkait ekosistem laut, termasuk penelitian oseanografi serta keragaman perubahan iklim. Keuntungan ini akan meningkatkan pemahaman tentang interaksi kompleks antara laut dan atmosfer serta kemampuan untuk memprediksi respons perubahan iklim dan ekosistem jangka panjang.
c. Meningkatkan Keamanan Laut dan Pelabuhan
BAKAMLA RI dan U.S. Coast Guard melalui Program Export Control and Related Border Security. Program ini dapat menyelenggarakan pelatihan bagi petugas penjaga pantai, tugas yang juga diemban oleh BAKAMLA RI. Selain itu, terdapat juga pelatihan Keamanan Pelabuhan Internasional dari USGC dalam melakukan peningkatan kapasitas untuk memenuhi standar Keamanan Kapal dan Pelabuhan Internasional (International Ship and Port Security) untuk mendeteksi serta mencegah ancaman keamanan di sektor transportasi laut. Seperti diketahui bahwa Badan Penjaga Pantai Amerika Serikat (U.S. Coast Guard) telah berdiri selama 103 tahun yang memiliki 243 kapal patroli ukuran sedang maupun besar, 1.650 kapal kecil, dan 201 pesawat yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah sangat berpengalaman dan memiliki standar operasional yang handal karena telah lama melaksanakan tugas sebagai penjaga pantai. BAKAMLA RI dapat mengambil pengetahuan dan meniru standar operasional dalam pengamanan wilayah laut di Indonesia mengacu pada pengalaman yang dimiliki oleh USGC.
d. Membantu dan Melindungi Pergerakan Migrasi
Dalam merespons adanya gelombang migrasi pengungsi menggunakan kapal menuju Australia yang melewati wilayah laut Indonesia pada periode 2013-2017 yang diduga berasal dari Afganistan, Myanmar, Sri Lanka, Iran, Irak, dan Bangladesh menyebabkan adanya penangana lebih lanjut. Hal ini diperlukan BAKAMLA RI guna membantu para pengungsi yang terdampar di wilayah Indonesia dengan menyediakan tempat penampungan sementara, memenuhi kebutuhan makanan, memberikan dukungan pelayanan kesehatan dan gizi, membantu jika para pencari suaka dan pengungsi tersebut secara sukarela ingin kembali ke negaranya, dan berbagi informasi agar dapat memberikan perlindungan secara internasional.
Melalui mekanisme diplomasi pertahanan maritim yang berakar pada cita-cita Poros Maritim Dunia (PMD), Indonesia pada dasarnya mengartikan diplomasi pertahanan maritim sebagai bentuk implementasi kebijakan luar negeri Indonesia yang dilakukan demi mencapai tujuan besar kemaritimannya, sehingga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengembangkan kemampuan kemaritimannya sembari menjaga dan mempertahankan integritas wilayah kedaulatannya, salah satunya melalui kerjasama kemaritiman Pemerintah Indonesia dengan Australia dalam ‘plan of action for the implementation of the joint declaration on maritime cooperation 2018- 2022’ yang terdiri dari sembilan area prioritas meliputi: 1) economic development, maritime conectivity and the blue economy, 2) strengthen maritime security and combat transnational crime commited at sea, 3) combat illegal, unreported, unregulated fishing as well as crime in the fisheries sector, 4) improve maritime safety and prevent and respond to marine environment pollution, 5) improve search and rescue coordination and disaster risk management, 6) marine science and technology collaboration, 7) sustainable management of maritine resources and blue carbon, 8) marine cultural heritage, dan 9) enhanced dialogue and engagement in regional and multilateral for a”. Kerjasama kemaritiman tersebut bertujuan untuk mewujudkan tercapainya confidence building meassure yang dapat menunjang keamanan, pertahanan, kepastian hukum terhadap hak berdaulat, pengembangan kemampuan kemaritiman hingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bersama (Pengemanan dan Perwita, 2022).
3. Solusi poros maritim Negara Indonesia dari aspek pembangunan dan ekonomi
Doktrin Poros Maritim merupakan upaya mempromosikan peran ekonomi maritim dan sinergi pembangunan kelautan nasional dengan target pembangunan ekonomi yang implementasinya termuat dalam pembangunan tol laut. Tol laut adalah upaya untuk menciptakan konektivitas laut yang efektif berupa adanya kapal yang berlayar secara rutin dan terjadwal dari wilayah barat sampai ke timur Indonesia (Prihartono, 2015).
Secara sederhana, konsep tol laut menghubungkan koneksi antar pulau dan membantu akses niaga serta industrialisasi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ekonomi negara. Konsep tol laut diimplementasikan juga sebagai peningkatan kinerja transportasi laut melalui perbaikan jaringan pelayaran domestik dan internasional, penurunan dwelling time sebagai penghambat kinerja pelabuhan nasional, serta meningkatan peran transportasi laut. Dengan subsidi dan pembangunan tol laut diharapkan bisa mengembangkan perekonomian, pertahanan dan kesatuan wilayah perairan Indonesia.
Ide tol laut merupakan konsep untuk memperkuat jalur pelayaran yang dititkberatkan pada Indonesia bagian Timur. Upaya untuk mengkoneksikan jalur pelayaran tersebut akan mempermudah akses niaga tidak hanya bagi daerah kawasan timur Indonesia saja tetapi pada akhirnya juga membuka akses regional dari negara- negara Pasifik bagian selatan menuju negara-negara Asia di bagian timur. Realisasi ide tersebut dimulai dengan pembaharuan dan pemeliharaan infrastruktur pelabuhan, baik dalam skala nasional maupun internasional (Bappenas, 2015).
Sejauh ini, kinerja pelabuhan-pelabuhan di Indonesia masih dalam kategori yang tidak terlalu baik dikarenakan kendala keuangan dalam perbaikan infrastruktur. Banyak pelabuhan yang tidak sesuai dengan standar internasional dan hal tersebut telah menghambat perdagangan maritim baik secara internal maupun eksternal. Berdasarkan laporan World Bank Logistics Performance Index, menyatakan Indonesia berada di peringkat 53, dibelakang Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam dalam hal kinerja logistik dan pengiriman barang internasional negara-negara di dunia (Van Dijk et al., 2015).
Pembaharuan infrastruktur pelabuhan yang dilakukan ini merupakan usaha untuk mengakomodir dan menyediakan sistem dan layanan kepelabuhan internasional, sehingga Indonesia bisa mengambil keuntungan ekonomi dalam distribusi logistik internasional. Transportasi laut saat ini digunakan oleh sekitar 90% perdagangan domestik dan internasional sehingga pengembangan kapasitas dan konektivitas dari pelabuhan sangat penting untuk penurunan biaya logistik dan pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional (Bappenas, 2015). Selama ini, selain tingginya biaya ekonomi, kurangnya fasilitas prasarana bongkar muat di pelabuhan, masih menjadi kendala sehingga menyebabkan turunnya minat penggunaan transportasi laut.
Dari segi pertahanan dan keamanan wilayah maritim merupakan urat nadi utama interaksi kepentingan global, sehingga menjadikan keamanan maritim isu yang bagi krusial bagi banyak negara di dunia tidak hanya dilihat dari kepentingan ekonomi saja tetapi juga kepentingan pertahanan. Stabilitas maritim sangat diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus juga menjadi sumber keamanan. Kondisi geografis yang berupa kepulauan dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara mengakibatkan banyaknya ancaman yang harus dihadapi Indonesia. Salah satu ancaman nyata tersebut adalah sengketa perbatasan maritim. Sengketa teritorial Laut Cina Selatan merupakan permasalahan perbatasan yang hingga kini masih belum selesai. Sengketa teritorial tersebut melibatkan tidak hanya Indonesia tetapi juga negara-negara lain di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Vietnam, Filipina dan Brunei Darussalam.
Strategi pengembangan infrastruktur melalui pembiayaan swasta tersebut diwujudkan melalui pembangunan tol laut serta pemberantasan illegal fishing. Upaya ini merupakan wujud dari sebuah kesadaran bahwa kemakmuran dan masa depan bangsa sangat ditentukan oleh pengelolaan sumber daya kelautan. Tujuan akhir dari kesadaran ini adalah perwujudan gagasan Poros Maritim dunia yang memunculkan konstruksi baru tentang jati diri bangsa yang dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran serta kebanggaan sebagai negara maritim yang mampu menjaga kedaulatan teritorialnya (Paskarina, 2016).
Simpulan
1) Ada 3 poros harapan bangsa Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam aspek pembangunan, ekonomi dan keamanan. Pertama poros maritim dapat dilihat pada sebagai sebuah cita-cita mengenai Indonesia yang dibangun. Kedua poros maritim juga dapat dipahami sebagai sebuah doktrin yang memberi arahan mengenai tujuan bersama, misalnya pemerintah mengajak bangsa Indonesia melihat dirinya sebagai poros maritim dunia, dan Ketiga, gagasan poros maritim pemerintahan tidak berhenti pada level abstraksi dan konseptualisas, akan tetapi menjadi operasional ketika platform pemerintahan dalam memuat sejumlah agenda konkret yang ingin diwujudkan.
2) Fakta negara Indonesia sebagai poros maritim dari aspek ekonomi pembangunan infrastruktur laut, khususnya “tol laut”. Dari segi pertahanan dan keamanan pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan negara Amerika Serikat dan Australia.
3) Strategi pengembangan infrastruktur melalui pembiayaan swasta tersebut diwujudkan melalui pembangunan tol laut. Pembaharuan infrastruktur pelabuhan yang dilakukan ini merupakan usaha untuk mengakomodir dan menyediakan sistem dan layanan ke pelabuhan internasional, sehingga Indonesia bisa mengambil keuntungan ekonomi dalam distribusi logistik internasional
Daftar Pustaka
Ardiyanti, D. 2018. Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia: Tantangan dan Peluang Keamanan dan Ekonomi Era Jokowi. Resolusi,1(2): 132-144.
Arsyad, R. 2010. Indonesias Maritime and Security Interests in the New Era. In: Nguyen, Thang, ed. The Indonesian Journey: A Nations Quest for Democracy, Stability and Prosperity. Nova Science Publishers, pp. 169180.
Bappenas. 2015. Laporan Implementasi Konsep Tol Laut 2015-2019. Jakarta: Direktorat Transportasi Bappenas.
Dijk, C.V., De Mheen, P.V., Bloem, M. 2015. Indonesia Maritime Hotspot. Den Haag: Maritime by Holland.
Forum Rektor Indonesia. Naskah Akademik. 2015.
Iswardana, MR. 2021. Kerjasama Maritim Indonesia-Amerika Serikat sebagai Implementasi Politik Poros Maritim Indonesia: BAKAMLA-US Coast Guard. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 4(1): 1-15.
Nainggolan, PP. 2015. Kebijakan Poros Maritim Dunia Joko Widodo dan Implikasi Internasionalnya. Politica 6 (2): 167-190.
Pangemanan, AE, Perwita AGB. 2022. Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia: Kerjasama Kemaritiman Indonesia – Australia Dalam ‘Plan of Action for the Implementation of the Joint Declaration on Maritime Cooperation 2018- 2022’.
Paskarina, C. 2016. Wacana Negara Maritim dan Reimajinasi Nasionalisme Indonesia.
Jurnal Wacana Politik 1(1), pp 1-18.
Prakoso, L. Y. 2018. Strategi Maritim Penanganan Kejahatan Lintas Negara di Perbatasan Laut Indonesia Di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Jurrnal Maritim Sekolah Staf dan Komando TNI AL.
Prihartono, B. 2016. Pengembangan Tol Laut dalam RPJMN 2015-2019 dan Implementasi 2015 (Online), Bappenas. Tersedia di http://www.bappenas.go.id/files/Pengembangan%20Tol%20Laut% 20Dalam%20RPJMN%202015-2019%20Dan%20Implementasi%202015.pdf
Rustam, I. 2021. Tantangan ALKI dalam Mewujudkan Cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Indonesian Perspective, 1(1): 1-12.
Setneg. 2009. Indonesia Tuan Rumah 3 Kegiatan Kelautan Internasional [Online], Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Tersedia dalam: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view &id=3266
Suhirwan, S., Prakoso, L. Y. 2019. Forum Maritim Kunci Sukses Penanggulangan Ancaman Asimetris di Selat Sunda. Seminar dan Lokakarya Kualitatif Indonesia.
Sukma, R. 2014. Gagasan Poros Maritim, Kompas, 21 Agustus 2014.
Sukma, R. 2014. Gagas Poros Maritim Dunia, Jokowi Sadari Masa Depan Ada di Laut [Online]. Kompas. Tersedia dalam: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/ 2014/07/05/205320526/Gagas.Poros. Maritim Dunia Jokowi Sadari Masa Depan Ada di Laut.