Kendari (ANTARA) - Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Baubau, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, selama periode Januari-Desember 2024 menunjukkan kenaikan dengan presentase 58,82 persen dibandingkan tahun 2023 .
Berdasarkan data Polres Baubau, tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba mencatat 17 tindak pidana penyalahgunaan narkoba sedangkan tahun 2023 mencapai 10 kasus.
"Naiknya 7 kasus, dari 10 menjadi 17 kasus," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, di Baubau, pada (26/01/2025).
Jumlah barang bukti narkoba jenis shabu yang berhasil disita petugas dari para tersangka sebanyak 186,15 gram. Jumlah barang bukti lebih banyak dibandingkan tahun 2023 hanya 54,25 gram.
“Kasus narkoba ini naik 5 kasus atau presentasenya 58,82 persen dibandingkan tahun 2023,” ungkapnya.
Pelaku penyalahgunaan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Baubau rata-rata usia produktif.
Polres Baubau berkomitmen menuntaskan peredaran narkotika di wilayah kerjanya dengan berbagai upaya.
Ditegaskan bahwa pihaknya bekerja keras membongkar sindikat peredaran narkotika di daerah itu termasuk pemasok barang haram tersebut.
Upaya lainnya mengedukasi masyarakat khususnya para pelajar lewat program police goes to school sehingga generasi bangsa tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.