Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Pulau Saronde, dengan menggelar pertemuan bersama pihak investor Gorontalo Alam Bahari (GAB).
"Kami sudah menggelar silaturahim dengan pihak GAB berlangsung di ruang kerja bupati," kata Sekretaris Daerah Suleman Lakoro melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gorontalo Utara Robin Daud di Gorontalo, Sabtu.
Ia mengatakan pertemuan dilakukan atas permintaan pihak GAB.
"Pertemuan, turut menyentil terkait langkah selanjutnya pasca putusan kasasi," kata Robin mengutip penyampaian Sekda.
Prinsipnya, pemerintah daerah tunduk pada seluruh putusan MA, namun hingga saat ini belum menerima fisik salinan putusan tersebut.
Oleh karena itu, melalui Bagian Hukum pemerintah daerah masih akan mengkaji putusan tersebut, termasuk berencana memanfaatkan ruang Peninjauan Kembali (PK).
Robin mengatakan selaku kepala dinas, pihaknya tidak akan masuk pada persoalan hukum yang telah terjadi.
Namun pihaknya sempat menawarkan kepada pihak GAB selaku investor, untuk membuka peluang kerjasama pengelolaan di bidang pariwisata yang lebih baik lagi.
"Kita buka kembali lembaran baru yang lebih baik lagi, mengingat daerah ini masih memiliki banyak potensi pariwisata yang layak dikelola baik pulau, pantai maupun wilayah darat," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada PT GAB untuk kembali berinvestasi.
Terkait putusan kasasi soal ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar, pemerintah daerah segera melakukan kajian secara detail.
"Pemerintah daerah tunduk pada putusan tersebut, namun terkait ganti rugi masih akan dikonsultasikan ke kementerian terkait, termasuk dengan DPRD sebab menyangkut sumber pembiayaan dan regulasi terkait proses ganti rugi," katanya.
Sumber pembiayaan perlu dibahas dengan DPRD mengingat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran terkait ganti rugi tersebut.
Direktur PT GAB selaku investor pemegang mandat dalam kerjasama pengelolaan Pulau Saronde Mia Amalia mengatakan, sangat mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang terbuka menyambut baik pertemuan silaturahim yang diinisiasi pihaknya.
"Kami datang untuk silaturahim, menjalin komunikasi terbuka, serta menyampaikan putusan kasasi tersebut," katanya.
Pemerintah daerah perlu mengetahui terkait putusan kasasi yang memenangkan PT GAB sebagai pengelola dengan masa kerjasama selama 30 tahun sejak tahun 2013, serta terkait proses ganti rugi oleh pemerintah daerah, termasuk menyampaikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya selaku pengelola Pulau Saronde.
"Kami berharap pasca putusan kasasi ini, kita semua bisa memulai lembaran baru terhadap niat dan tujuan baik bersama dalam kerjasama yang telah terjalin.***