Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa kendaraan dinas yang dititipkan kepada para ASN yang menjabat di pemerintahan itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dalam hal kepentingan daerah ataupun masyarakat, dan tidak boleh digunakan di luar dari kepentingan tersebut, apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Pada hari mendekati lebaran, para ASN lingkup Pemprov Sultra tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, terutama untuk mudik,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa terdapat beberapa kendaraan dinas ASN yang kemungkinan akan digunakan pada saat menjelang lebaran, hingga setelah lebaran. Mobilitas kendaraan dinas tersebut dipastikan digunakan karena kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi atau mudik.
“Nanti pasti akan ada ditemukan kendaraan dinas bagi mereka yang sedang bertugas, misalnya petugas kesehatan, maupun petugas yang di perhubungan,” ujar Asrun Lio.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada para ASN yang terbukti melanggar dengan menggunakan kendaraan dinas itu untuk keperluan pribadi, ataupun keperluan perjalanan mudik, dan digunakan di luar dari keperluan tugas dinas.
"Semua itu sudah ada aturannya dengan jelas, kalau terbukti melanggar, pasti ada sanksi yang disiapkan untuk pelanggar itu," ucapnya.
Asrun Lio juga berharap dalam momen lebaran ini, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik bisa selamat sampai tujuan dan tidak terkendala.
"Selalu memastikan semuanya telah siap sebelum mudik," tambahnya.