Bea Cukai Kendari tindak 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,9 M

ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari berhasil menindak serta menggagalkan penyalahgunaan dan penyelundupan rokok tanpa cukai atau ilegal sebanyak 1.440.000 batang senilai Rp1,987 miliar. Dari penindakan tersebut Bea Cukai mengamankan 2 orang pelaku sebagai tersangka .
​​​​(Saharudin/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)