Kendari (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kolaka Timur menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024.
Bupati Kolaka Timur Abd Azis melalui keterangan resmi yang diterima di Kendari, Sultra, Rabu, menjabarkan pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp827,3 miliar.
Target tersebut meliputi PAD sebesar Rp27,5 miliar, pendapatan transfer Rp767,5 miliar, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp32,3 miliar.
Ia menyampaikan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp857,4 miliar dengan rencana pembiayaan daerah terdiri atas dua komponen, yakni penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
"Kami telah mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, untuk pelaksanaan kegiatan dalam proses pembangunan baik fisik maupun nonfisik. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pembangunan yang merata baik dari segi sumber daya alamnya, dan sumber daya manusianya," kata Abd Azis.
Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemkab Kolaka Timur yang diberikan amanah dalam mengelola anggaran agar digunakan sebaik-baiknya dan yang bisa berdampak kepada masyarakat serta juga bisa tepat sasaran.
"Sehingga, dengan itu bisa banyak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Kolaka Timur," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa jajaran Pemkab Kolaka Timur telah berkomitmen untuk berupaya semaksimal mungkin agar melaksanakan kebijakan dan program dengan baik, sehingga visi-misi tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai demi kemajuan Kabupaten Kolaka Timur yang lebih baik lagi.
"Dengan disepakatinya rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini, merupakan wujud tanggung jawab yang sama antara eksekutif dan legislatif, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing. Sejalan dengan hal itu, kami berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD yang telah kita laksanakan ini, dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024," jelasnya.