Kendari (ANTARA) -
Pemda Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara bersama Aparat Penegak Hukum (APH), menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pembangunan tahun anggaran 2024.
Rilis Diskominfo Koltim, Rabu menyebutkan bahwa sinergitas itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Koltim dan Kejari Kolaka tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini, bertempat di Aula Rujab Bupati Koltim, dihadiri antara lain, Bupati Koltim diwakili Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, Kepala Perwakilan BPKP Sultra Panut AK, Kajari Kolaka Indawan Kuswadi, Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi DJ, dan pejabat terkait lainnya.
Sekda mengatakan kegiatan ini sangat baik agar semua pihak memiliki pengetahuan, inisiatif dan persepsi yang sama, terkait peran, tugas pemerintahan serta pentingnya kerjasama daerah instansi lembaga APH, sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung upaya pencapaian visi dan misi daerah, demi terwujudnya tujuan Gerakan Pembangunan Dan Melayani Masyarakat (Gemas) untuk Koltim yang maju dan sejahtera.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kata dia, selalu dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif, dalam membangun dan menerapkan manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif.
Ia mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan, agar kita bisa keluar dari segala keterbatasan yang ada, tentunya dapat dilakukan melalui kerja sama daerah, instansi/lembaga APH, melalui pendekatan saling membutuhkan dan saling melengkapi.
Melalui pembinaan dan pengawasan pemerintahan serta kerja sama daerah lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal secara sinergis dan berkelanjutan, dalam upaya meningkatkan kerja sama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
Dalam kesempatan ini, kami ingin menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ditindak lanjuti dengan keputusan bupati nomor 100.3.3.2/24 tahun 2024 tentang tim koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Bahwa pembentukan tim koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi, inspektorat daerah dan lembaga pengawasan intern lainnya serta institusi aparat penegak hukum, meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
Lajutnya, sinergitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lembaga apip, aph dan dprd sangat penting untuk memastikan bahwa tahap perencanaan dan penganggaran dan pelaksanaan tugas pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan berjalan baik, efektif dan efisien. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan taat hukum.
“Secara khusus saya berpesan kepada para kepala OPD, camat, kepala desa selaku pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran agar tertib di dalam mengelola dan dan mempertanggungjawabkan keuangan/anggarannya dengan baik dan benar, sehingga tidak menghadapi tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi/temuan serta kasus hukum tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Sedang Kajari Kolaka, Kapolres Kolaka dan Kepala Perwakilan BPKP Sultra dalam pengarahannya, masing-masing menyampaikan pentingnya kolaborasi APH dan jajaran Pemda Koltim dalam pembangunan, agar selalu dalam tatanan aturan yang berlaku.