Kendari (ANTARA) - Pemda Kolaka Timur (Koltim) bersama Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara tandatangani Perjanjian Kerjasama atau MoU antar desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Koltim.
Bupati Koltim Abd Azis bersama pejabat Forkopimda saat menghadiri kegiatan itu, Senin, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Melalui perjanjian ini, kita berharap dapat memperkuat kolaborasi dan memaksimalkan sumber daya yang ada, agar para kepala desa tepat sasaran dalam mengelola segala kegiatan desa termasuk administrasinya" ujarnya.
Diakuinya, selama ini para kepala desa telah tepat mengelola kegiatan yang ada di desanya, hanya terkadang lupa atau kurang paham dalam mengelola administrasi.
"Sehingga dengan MoU ini, dapat meningkatkan pemahaman seluruh kepala desa dalam mengelola keuangan di desanya," ujar bupati.
Diibaratkan kata bupati, jika diam itu benar, tapi mendiamkan yang tidak benar itu adalah salah.
Ia juga menyebut, berkat kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh pihak, dana transfer Pemda Koltim dari pusat pada tahun 2025 mendatang naik drastis menjadi Rp925 miliar. Jika dibanding tahun 2023 sebesar Rp650 miliar dan 2024 Rp750 miliar.
Kajari Kolaka, Herlina Rauf menekankan pentingnya legalitas dalam setiap kerja sama yang dijalin antar desa.
"Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan setiap langkah yang diambil dapat lebih terarah dan tidak melanggar hukum. Saya menyambut baik kerjasama ini, banyak manfaat yang kita peroleh, sebagai bagian dari program Nawacita atau 9 perubahan Indonesia,” harapnya.
Acara penandatanganan diakhiri dengan sesi diskusi antara perwakilan desa untuk merumuskan program-program konkrit yang akan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama ini. Diharapkan, inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Koltim ke depan.