2.217 narapidana di Sultra diusulkan dapat remisi khusus Idul Fitri

ANTARA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) mengusulkan sebanyak 2.217 warga binaan atau narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Remisi atau pengurangan hukuman yang didapatkan bervariasi mulai dari satu hingga tiga bulan, dan dua narapidana di antaranya langsung dibebaskan. (Saharudin/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.