Kendari (ANTARA) - Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di akun media sosial (Medsos) peserta Pemilu 2024.
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kendari Rabu, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah terkait dengan larangan like, share, dan comment (suka,bagikan, dan komentar) di grup atau akun Medsos tim pemenangan peserta Pemilu 2024.
Dia menyampaikan bahwa hal itu juga telah dikoordinasikan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari terkait dengan regulasi larangan tersebut.
"Ketentuannya sudah ada dan dari Bawaslu juga sudah menjelaskan," kata Ridwansyah.
Dia mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut dari itu, Pemkot Kendari dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota telah menginformasikan larangan tersebut kepada seluruh jajaran ASN lingkup Kota Kendari. Bahkan, imbauan tersebut telah disampaikan langsung sampai ke tingkat kelurahan.
"Kami pun di Pemkot, Pak Wali Kota, saya secara berjenjang sudah menginformasikan ke semua jajaran, sampai di tingkat operasional, hati-hati di dalam menggunakan fasilitas (Medsos) itu," ujarnya
Dia menyebutkan bahwa larangan tersebut lebih ditekankan kepada para ASN di lingkup kecamatan dan kelurahan di Kota Kendari, karena saat ini sudah masuk dalam tahapan penyelenggara Pemilu.
"Karena kita terutama teman-teman di kecamatan, di kelurahan, mereka ada kewajiban untuk membackup penyelenggaraan tugas kepemiluan, tapi batas demarkasinya jelas dan pelanggaran tentang itu kita sudah ingatkan, sudah imbau, dan itu tegas," sebutnya,
Dia juga menuturkan bahwa Pj Wali Kota Asmawa Tosepu juga terus mengingatkan hal-hal yang dilarang oleh pemerintah terkait dengan Pemilu 2024 kepada para ASN saat apel dan hajatan yang digelar Pemkot Kendari.
"Ya secara berjenjang, kami ingatkan kepada teman-teman dan Pak Wali Kota setiap saat di setiap apel pagi ada acara-acara selalu diingatkan, karena salah satu tugas Pj Wali Kota adalah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu, insya Allah sukses dalam pelaksanaan sampai tiba saatnya pelantikan," jelasnya.
Untuk para ASN yang melanggar aturan tersebut, Ridwansyah Taridala menegaskan bahwa pihaknya akan langsung menindak mereka bersama dengan Bawaslu Kota Kendari.
"Pihak Bawaslu juga sudah sesuai dengan tahapan mereka, dengan SOP mereka, sudah melakukan sosialisasi ke jajaran, dan itu juga sudah kami tindaklanjuti, sudah kami sampaikan," tambahnya.