Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kepada para pengembang perumahan di daerah itu.
Penjabat Wali Kota Kendari Parinringi saat ditemui di Kendari, Sabtu, mengatakan sosialisasi itu dilaksanakan kepada pengembang perumahan, seperti Real Estate Indonesia, Pengembangan Indonesia, Himpunan Pengembangan Pemukiman dan Perumahan Rakyat, serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemkot dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai ibu kota provinsi pelayanan dasar menjadi penting, seperti kebersihan, air bersih, dan penerangan. Kalau persampahan sudah teratur, air bersihnya tidak pernah putus, saya rasa penataan kota kita akan semakin baik," kata dia.
Dia mendorong para pengembang perumahan tersebut agar bersama-sama memberikan sumbangsih untuk kebersihan Kota Kendari.
"Sosialisasi itu mendapatkan respons positif dari para pengembang perumahan. Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengembang," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan pembebasan BPHTB berlaku untuk MBR dengan kriteria tertentu.
"Terkait pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah terdapat beberapa kriteria. Kriteria ini mengenai besaran penghasilan per bulan masyarakat berpenghasilan rendah tersebut. Untuk belum menikah sebanyak Rp7 juta, sedangkan untuk yang sudah menikah sebesar Rp8 juta," ucap dia.
Hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.