Kendari (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa persoalan afirmasi dari pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengklaim pasca pengumuman kelulusan telah diselesaikan dengan baik.
"Jadi, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelumnya ada pelamar yang menyampaikan di DPRD untuk persoalan ini sudah kita selesaikan dengan sebaik-baiknya dengan kami berinisiatif mengundang kedua pelamar yang saling mengklaim. Jadi kita ketahui ini berawal dari persoalan afirmasi," ujar Kepala BKPSDM Buton Selatan, Firman Hamza, di Buton Selatan, Rabu.
Dalam seleksi PPPK di daerah itu pada akhir 2024, ungkap dia, prioritas kelulusan itu dimulai dari THK2, kemudian PPG atau tenaga guru lalu peringkat tertinggi hasil CAT (Computer Assisted Test) yang di dalamnya termasuk administratif dengan untuk afirmasi pada tenaga kesehatan (Nakes).
Dalam seleksi PPPK, kata Firman, daftar secara keseluruhan yang sudah diumumkan pihaknya peserta yang memiliki dokumen afirmasi hanya sebanyak 19 orang yakni 15 dari Damkar dan 4 orang Nakes.
Pada saat pengumuman awal hasil pengolahan nilai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) peserta atas nama Dewi Rahmawati didapatkan memiliki nilai afirmasi. Namun salah seorang peserta lainnya bernama Arnila kemudian bersurat mengonfirmasi terkait hal itu.
"Setelah kita lihat dan kita panggil kembali ibu Dewi melalui kepala bidang menyatakan benar dia tidak memiliki dokumen afirmasi, kemudian ditindaklanjuti ke BKN," katanya.
Dari situ, kata Firman, pihak BKN menyampaikan untuk dikonfirmasi ulang, jika benar tidak memiliki dokumen tersebut maka diumumkan perubahan status afirmasi. Menindaklanjuti hal itu, panitia seleksi (Pansel) membuat pengumuman perubahan status afirmasi atas nama Dewi Rahmawati dari yang sebelumnya valid menjadi tidak valid.
"Setelah dilakukan pengumuman lalu itu diteruskan ke BKN dan BKN menindaklanjuti menerbitkan pengolahan nilai yang baru hasil perubahan. Ini juga bukan kesalahan ibu Dewi tapi kesalahan sistem," ujarnya.
Dalam menyelesaikan persoalan itu, bebernya, Panselda mengundang keduanya baik saudari Dewi dan Arnila. Pihaknya menyampaikan kepada keduanya bahwa Panselda tidak mempunyai kepentingan atau kaitan dalam hal kepada kedua pihak itu.
"Ini hanya semata-mata untuk meluruskan data, tetapi tetap harus dikonfirmasi kepada kedua pihak. Tentu sangat harapkan setelah kita berkoordinasi dengan kedua belah pihak tidak lagi terkait masalah itu," ujarnya.
Firman juga menyebut kuota PPPK di Buton Selatan pada seleksi akhir 2024 lalu sebanyak 325 orang yang terdiri dari guru sebanyak 50 orang, tenaga kesehatan 25 orang dan tenaga teknis berjumlah 250 orang.
Ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan ASN di daerah itu dilaksanakan semurni-murninya dengan menggunakan CAT dan tidak ada menggunakan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan).
"Afirmasi ini berbeda dengan SKTT. Jadi pada tahun ini Pemda Buton Selatan tidak ada kewenangan di dalam pengadaan ASN, jadi ini murni CAT, sehingga betul-betul perolehan nilai itu sesuai dengan hasilnya," tandasnya.