Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra0 menerapkan sistem barcode QRIS untuk mengoptimalkan penagihan retribusi daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Parinringi saat dihubungi di Kendari, Kamis, mengatakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terutama yang berkaitan dengan pungutan ke masyarakat, adalah isu yang sangat sensitif. Sehingga, hal tersebut harus diberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan hal tersebut.
"Tidak bisa dipungkiri ketika kita mengeluarkan Perwali atau pungutan kepada masyarakat, masyarakat juga sudah harus mendapatkan pelayanan yang maksimal, artinya ketika mereka bayar iuran sampah tentunya masyarakat sudah tidak mau lagi lihat sampah dan fasilitas sampah di sekelilingnya juga ada, kira-kira seperti itu,” kata Parinringi.
Ia menyebutkan bahwa mulai hari ini 2 Januari 2025, Pemerintah Kota Kendari akan mengelilingi 11 kecamatan se-Kota Kendari untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait dengan penerapan sistem barcode QRIS untuk mempermudah pembayaran retribusi, khususnya terkait dengan retribusi sampah.
“Sebenarnya, jika ini berjalan maksimal, sistem ini bisa menjadi proyek percontohan. Kami tinggal memasang barcode di rumah-rumah penduduk untuk memudahkan pembayaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan bahwa pembayaran iuran sampah nanti akan dibuatkan barcode QRIS yang akan ditempel di rumah warga masing-masing.
“Saat ini sebanyak tujuh kelurahan yang datanya sudah masuk dan nanti barcode QRIS ini akan kami kembalikan kepada kelurahan untuk menyalurkan ke rumah warganya masing-masing,” ungkap Satria Damayanti.
Dia juga menjelaskan bahwa Bapenda Kota Kendari bekerjasama dengan Bank Sultra untuk mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi dan Retribusi Daerah (Sirida) untuk memanajemen seluruh retribusi daerah yang ada di Kota Kendari.
"Baik retribusi sampah maupun retribusi daerah lainnya. Ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan retribusi daerah, termasuk retribusi sampah dan pajak daerah lainnya," tambah Satria Damayanti.