Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara mengupayakan peraturan daerah (perda) untuk melindungi warisan budaya Pidoano Kuri sehingga tidak diklaim pihak lain dan bisa terus dinikmati oleh generasi berikutnya.
"Ke depan kita akan usulkan Tradisi Pidoano Kuri Wabula ke DPRD untuk diperdakan sehingga masyarakat hukum adat Wabula ini tetap terpelihara," kata Penjabat Bupati Buton Basiran saat berbaur dengan masyarakat dan perangkat Adat Wabula, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, dalam keterangan resmi diterima di Kendari, Rabu.
Kepala daerah di daerah penghasil aspal alam terbesar di dunia itu turut menari dalam perayaan pesta adat Pidoano Kuri Wabula yang digelar masyarakat adat Wabula di Galampa Wabula.
Ia ikut menari Tari Mangaru bersama perangkat adat setempat. Masyarakat Wabula sontak bersorak melihat penjabat bupati itu melakonkan Tari Mangaru dan Ngibi yang diiringi gendang.
Basiran mengemukakan pentingnya pelestarian warisan budaya tersebut, termasuk melalui perda, sehingga bisa tercatat sebagai warisan budaya tak benda (WBTB), yang kemudian bisa menjadi pegangan baik generasi saat ini maupun mendatang jika ada yang mengklaim.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sehingga tradisi Pidoano Kuri Wabula yang diadakan sejak ratusan tahun lalu dan telah diwariskan secara turun-temurun, tidak pudar oleh zaman atau hilang karena pergantian kepemimpinan, baik kepemimpinan pusat, daerah, maupun desa.
"Selanjutnya kita ajukan ke kementerian terkait baik Kemenkumham, Dikbudristek, maupun Kemendagri dan Kemenko PMK sebagai warisan budaya tak benda sehingga lebih kuat lagi secara paten di mata hukum nasional,” kata dia.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Gubernur Sultra ini, menegaskan kedatangan ke Pidoano Kuri Wabula sebagai bentuk perhatian dan mendengarkan aspirasi warga sehingga mereka merasakan pemerintah hadir di tengah warga.
Dia menambahkan kedatangannya ke daerah itu sebagai kepala daerah yang berkewajiban untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat.
“Tidak ada unsur politik atau yang lainnya, hanya semata-mata melaksanakan kewajiban sebagai penjabat bupati yang diamanahkan oleh pemerintah melaksanakan tugas negara," demikian Basiran.