Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diduga sebagai jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Senin (27/1) lalu.
Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pengedar tersebut berinisial AC (24) yang merupakan seorang petani di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Tanggal 27 Januari 2025 (ditangkap), TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Bambang.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan terhadap AC tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan tersangka sedang memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
"Jadi, AC ini ditemukan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah indekos, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam boks es krim, tempat headset, dan di bawah karpet kamar tidur tersangka AC," ujarnya.
Bambang mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, AC mengaku memperoleh narkotika jenis sabu itu dengan cara sistem tempel di Jembatan Teluk Kendari melalui komunikasi lewa ponsel.
"Dengan cara sistem tempel dari seseorang yang tidak ia kenal dan tidak pernah bertemu dengannya yang bernama Om Kumis, yang diduga merupakan salah satu warga binaan lapas," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan bahwa dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut juga dengan cara sistem tempel.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 16 bungkus bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,6 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," tambah Bambang.