Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penggunaan kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) di lingkungan kepolisian sebagai upaya perbaikan dalam penegakan hukum ke depan.
Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan dugaan kasus salah tangkap yang menimpa empat orang anak di bawah umur oleh Polres Tasikmalaya Kota.
"Ini juga saya akan menjadi salah satu perbaikan kita dalam KUHAP mendatang. CCTV itu seharusnya aktif terus dan ada di semua tempat, di mana ada orang ditahan ya ini ke depan nanti kita akan dorong seperti itu," kata Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemasangan CCTV seharusnya tak menjadi soal sebab harganya terbilang terjangkau saat ini.
"Karena 'kan harganya juga sekarang CCTV murah, ada yang cuma berapa ratus ribu bisa pakai handphone kita cek," ucapnya.
Habiburokhman menilai pemasangan CCTV dapat membantu tugas kepolisian itu sendiri, misalnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam mengawasi kerja-kerja yang dilakukan anggota Polri di lingkungan internal.
"Jadi, sulit memang membuktikannya, tugas Pak Kabid Propam itu Pak," tuturnya.
Ia menyampaikan hal tersebut ketika merespons keterangan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Adiwijaya terkait dengan dugaan adanya kekerasan dalam pemeriksaan kasus empat orang anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota.
"Karena memang petunjuknya ada, ada satu yang mengaku yang dipukul telinganya segala macam, ditendang dari belakang, itu menurut saya nanti didalami dengan pemeriksaan para ABH (anak berhadapan hukum)," kata dia.
Sebelumnya, Kombes Pol. Adiwijaya mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk mencari alat bukti terkait dengan dugaan adanya kekerasan dalam pemeriksaan kasus empat orang anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Namun, dia menyebut berdasarkan informasi yang diperolehnya CCTV yang berada di lima titik Gedung Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam kondisi mati dan terakhir berfungsi pada tanggal 16 Mei 2024.
"CCTV yang berada di Gedung Satreskrim ada lima titik. Namun, semuanya dalam keadaan mati karena saat dilakukan renovasi gedung dan belum diperbaiki sampai dengan sekarang," ujarnya.
Kombes Pol. Adiwijaya lantas berkata, "Kemudian di dalam area Polres Tasikmalaya Kota terdapat 15 titik CCTV. Namun, rekaman CCTV hanya mampu merekam selama 7 hari kemudian langsung terhapus."
Sebelumnya, Selasa (21/1), anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum dan orang tua dari anak di bawah umur melaporkan kasus dugaan salah tangkap ke Komisi III DPR RI terkait dengan kejanggalan dalam penegakan hukum oleh Polres Tasikmalaya Kota terhadap kasus pengeroyokan.
Dari kasus tersebut, ada empat anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah menjadi terdakwa di persidangan.
Berdasarkan penuturan kuasa hukum, pemeriksaan di kantor polisi terhadap anak-anak tersebut tak sesuai dengan prosedur, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan tidak terkait dengan kasus pengeroyokan.