Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, selama tahapan pendaftaran bakal calon Legislatif (Caleg) telah menerima sedikitnya lima permohonan pengurusan surat keterangan pernah menjalani pidana.
"Tercatat ada lima mantan Narapidana (napi) yang akan maju dalam pemilihan legislatif meminta surat keterangan bebas pada warga binaan pemasyarakatan ," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman dalam pernyataan yang diterima, Kamis.
Meskipun tidak menyebutkan detil identitas para eks Napi yang bakal berkompetisi pada Pileg nanti, namun Herman mengaku pihaknya secara terbuka memberikan surat keterangan bebas pada eks Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan maju pada Pemilu 2024 mendatang.
"Ke lima bakal calon legislatif tersebut seluruhnya tersandung kasus tindak pidana umum," jelasnya.
Ia menambahkan, ke lima bakal calon legislatif ini semuanya sudah diberikan surat keterangan Bebas atau Surat Keterangan Pernah menjalani pidana di Lapas Baubau dan surat keterangan ini nantinya akan digunakan sebagai kelengkapan administrasi dalam mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif di wilayahnya.
Herman mengatakan bacaleg tersebut pernah menjalani pembinaan atau menjalani pidana sesuai surat Putusan Pengadilan Negeri di Lapas Baubau dengan kasus berbeda.
"Saya atas nama pimpinan Lapas Baubau bangga mempunyai eks warga binaan yang nantinya bisa duduk di kursi Legislatif, sehingga akan menjadi motivasi napi yang sedang menjalani pidana untuk berperilaku lebih baik dan setelah bebas bisa menjadi masyarakat yang taat hukum, menjadi kebanggaan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah,” harapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Baubau keluarkan SK lima bakal caleg pernah jalani pidana