Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan warga binaan untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Muh Nur Aksa di Baubau, Jumat, mengatakan dua TPS itu akan ditempatkan di halaman lapas.
"Kalau untuk persiapan pemilu, Lapas Baubau itu kategori sebagai TPS lokasi khusus. Kenapa dua TPS? karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di Lapas Baubau sebanyak 398 orang," ujarnya.
Aksa mengatakan bahwa sesuai aturan KPU, satu TPS maksimal menampung sebanyak 300 orang pemilih. Apalagi pihaknya sedang mengusulkan juga daftar pemilih tambahan (DPTb) yang jumlahnya sekitar 172 orang.
"Jadi, yang 398 orang itu di luar yang daftar pemilih tambahan (DPTb), kan yang DPTb ini tahanan yang baru masuk. Makanya kita usulkan juga nama-namanya ke KPU, tetapi belum ada informasi berapa yang pasti masuk DPTb karena mereka menyesuaikan dulu," ujarnya.
Aksa mengatakan warga binaan yang akan menyalurkan hak suaranya tidak hanya warga daerah itu, tetapi mereka yang masuk Lapas Baubau otomatis akan memilih di TPS setempat.
"Ada delapan daerah, yakni tujuh kabupaten dan satu kota yang masuk wilayah Lapas Baubau," ujarnya.
Mengenai petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Aksa menambahkan nantinya berasal dari pegawai lapas yang nama-namanya sudah disetorkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).