Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menyatakan siap mengklarifikasi terkait penangkapan pengedar sabu inisial RPT (31) oleh Polresta Kendari yang diduga dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Herman Mulawarman saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa setelah menerima informasi penangkapan yang menyebutkan jaringan Lapas tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan petugas ke Polresta Kendari untuk mengklarifikasi informasi itu.
"Pada saat itu, kami juga mengirimkan tim petugas Lapas Kendari untuk berkomunikasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari agar bisa bertemu langsung dengan tersangka untuk mengklarifikasi saat tersangka mengatakan dari Lapas (dikendalikan)," kata Herman Mulawarman.
Dia menyebutkan bahwa untuk memastikan kebenaran itu, petugasnya kemudian meminta foto WBP yang disebutkan oleh tersangka RPT itu untuk ditanyakan kembali. Alhasil, tersangka ternyata sama sekali tidak mengenal orang yang di dalam foto tersebut, padahal orang itu merupakan WBP yang disebutkan mengendalikan dirinya untuk melakukan perdagangan barang haram di luar Lapas Kendari.
"Setelah itu, diperlihatkan foto (foto WBP) kepada tersangka itu dan ternyata dia tidak kenal orang itu," ujarnya.
Herman Mulawarman juga mengungkapkan bahwa pihaknya selalu membuka diri kepada seluruh aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan terhadap kurir sabu-sabu yang mengaku mendapat atau dikendalikan mengedarkan barang haram itu dari dalam Lapas Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan mencari orang yang disebutkan di dalam Lapas.
"Mana kala ada tersangka di luar yang menyebut jaringan Lapas, kami tegaskan kami 1x24 jam siap menerima dari BNN, Polresta, maupun Polda untuk klarifikasi dan pertemukan WBP kita untuk ditunjukkan kepada mereka," ungkap Herman Mulawarman.
Ia juga menyampaikan komitmennya bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk siap memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Herman Mulawarman juga menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Kendari sejak September 2024 lalu, pihaknya selalu rutin melaksanakan razia di setiap blok WBP.
"Jadi, bukan hanya saat ada penangkapan atau hal lain yang menyebutkan jaringan Lapas baru kita laksanakan razia," tambah Herman Mulawarman.