Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memenuhi hak warga binaannya untuk mendapatkan program asimilasi rumah.
Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman dalam pernyataan tertulis yang diterima di Kendari, Rabu menyebutkan, program asimilasi rumah dan integrasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVIDd-19.
Ia mengatakan, lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beruntung mendapatkan program integrasi karena memenuhi syarat. kelima napi tersebut terdiri dari narapidana kasus pencurian, penganiayaan, penadahan dan dua orang narapidana kasus kepemilikan senjata tajam.
Legalitas asimilasi ke lima narapidana tersebut dibuktikan dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Kepala Lapas Kelas II A Baubau dan diserahkan oleh kepala seksi bimbingan narapidana dan anak didik.
Lanjut Herman menjelaskan, narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah merupakan warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2022 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2022 serta berkelakuan baik.
"Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012. Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi," jelasnya.
Selain yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, para napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat dan pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP. Serta kasus pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-289 KUHP, perlindungan anak Pasal 81-82 UU No 23 Tahun 2002.
Dia menjelaskan, selama mengikuti program asimilasi di rumah, para narapidana telah mendapatkan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku. Mereka juga wajib menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan kemudian diserahkan ke pihak Bapas Baubau untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.
Meskipun dinyatakan sudah bisa menghirup udara luar lanjut Herman, akan tetapi WBP belum sepenuhnya bebas. Napi yang mendapat Asimilasi rumah ini harus berkelakuan baik. Apabila mereka melakukan pelanggaran atau tindak pidana berulang, maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas.