Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, mengusulkan sebanyak 291 orang narapidana untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen Lebaran 2025.
"Jadi kalau yang belum, nanti akan ada remisi susulan setelah lebaran kalau berkas-berkasnya sudah kami tanyakan ke operator dan memenuhi syarat," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Baubau, Muh Nur Aksa, di Baubau, Rabu.
Ia mengatakan bahwa masa potongan tahanan yang akan diberikan kepada narapidana terbagi atas kategori Remisi Khusus I (RK I) dan RK II.
Menurutnya, ada satu orang narapidana kasus penganiayaan yang mendapatkan remisi kategori RK II atau dinyatakan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.
Adapun dia menyampaikan pengurangan masa tahanan yang akan didapatkan oleh 291 orang tersebut terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 61 orang, remisi satu bulan 164 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 46 orang, dan remisi dua bulan diperoleh 19 narapidana.
Aksa juga menyebutkan bahwa semua narapidana Muslim memenuhi kelayakan untuk diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri, namun ada beberapa yang belum memenuhi syarat administrasi dan masa menjalani pidana.
"Tapi nanti mereka itu akan mendapatkan remisi setelah lebaran," ujarnya.
Pada momen Hari Raya Nyepi juga, kata dia, ada satu orang narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, yang penyerahannya nanti secara simbolis dilaksanakan secara virtual dari pusat pada 28 Maret 2025.
Jumlah warga binaan Lapas Baubau berjumlah 514 orang terdiri dari narapidana sebanyak 391 orang dan selebihnya tahanan.