Kendari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari bersama 10 kecamatan (OPD) di lingkungan Pemerintah Kendari melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang memanfaatkan data NIK yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur.
Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh kepala Dinas Dukcapil Kendari, Halili, bersama 10 camat se Kota Kendari disaksikan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, di Kendari, Selasa.
10 kecamatan yang melakukan penandatanganan kerja sama itu adalah Kecamatan Kendari, Kendari Barat, Mandonga, Puuwatu, Kadia, Wuawua, Baruga, Kambu, Poasia dan Kecamatan Abeli.
"Penandatanganan kerja sama antara dinas kependudukan dan catatan sipil kota Kendari dengan 10 Kecamatan se kota Kendari dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik tingkat kecamatan dan kelurahan," kata Halili.
Halili mengatakan, perjanjian kerjasama atau PKS tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) data kependudukan dan KTP elektronik.
"Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan lanjutan kegiatan tahun yang lalu di mana dinas kependudukan dan catatan sipil kota Kendari telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 14 OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari," katanya.
Selain itu kata Halili, penandatanganan PKS ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program "LAIKA" atau layanan integrasi Kendari, sehingga pelayanan publik tingkat kecamatan dan kelurahan terintegrasi dengan data kependudukan pada sistem informasi administrasi kependudukan sehingga penduduk yang menjadi target program pembangunan menjadi lebih tepat sasaran.