Kendari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada masyarakat di daerah tersebut agar dalam penulisan nama seseorang di ijazah disesuaikan dengan akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kendari Iswanto di Kendari, Jumat mengatakan hal itu penting untuk diperhatikan oleh masyarakat utamanya orang tua agar anak di kemudian hari tidak mengalami hambatan utamanya terkait urusan pemberkasan menyangkut ijazah dan akta kelahiran.
“Misalnya di Akta Kelahiran tertulis Abdulllah atau Siti, maka jangan disingkat Abd atau ST di ijazah," katanya.
Menurutnya, perbedaan nama di antara kedua dokumen tersebut seringkali menjadi masalah saat seseorang atau anak ingin melanjutkan pendidikan, mendapat beasiswa, atau bahkan untuk melamar pekerjaan.
Dia menyampaikan, bagi masyarakat yang mengalami kasus demikian agar bisa ke Disdukcapil Kendari untuk dilakukan pembentulan sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 jika terjadi perbedaan data antara ijazah dan akta kelahiran.
"Jika ijazah mau dijadikan rujukan, maka cukup membawa ijazah asli ke Dinas Dukcapil, selanjutnya akan dibuatkan berita acara sebelum kami mengganti akta kelahiran yang bersangkutan,” kata Iswanto.
Ia menjelaskan, jika terjadi perbedaan nama di ijazah dan akta kelahiran dan hendak dilakukan penyesuaian nama, maka si pemilik harus meminta surat keterangan dari pihak sekolah tempat ia mengenyam pendidikan.
"Intinya sebelum melakukan permohonan pembetulan sebaiknya di cek betul-betul datanya biar tidak keliru berulang," kata Iswanto.