Kendari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan jemput bola untuk membantu warga melengkapi dokumen kependudukan dan percepatan perekaman, utamanya bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Kali ini jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terutama bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas yang menjadi sasarannya," kata Kadis Capil Kendari, Iswanto Donge di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, setiap warga negara tak terkecuali para ODGJ pun wajib memiliki KTP-el. dengan demikian Discapil memfokuskan untuk melakukan perekaman KTP-el untuk ODGJ dan penyandang disabilitas dengan memfokuskan di Kecamatan Nambo Kota Kendari.
"Kita terus lakukan perekaman ke lapangan atau dengan sistem jemput bola. Terutama yang kita sasar penyandang disabilitas dan ODGJ," ujara Iswanto .
Jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Kendari ini merupakan kerjasama dengan pemerintah setempat yang mengabarkan bahwa masih ada warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el.
"ODGJ itu diusulkan oleh pemerintah setempat. Bahkan saat perekaman petugas kami mendampingi secara langsung. ODGJ yang direkam adalah yang masih mempunyai keluarga, Ada 10 penyandang disabilitas dan dua orang ODGJ yang melakukan perekaman di Kecamatan Nambo," tegasnya.
Iswanto juga berharap, peran dan partisipasi kecamatan lainnya yang ada di Kota Kendari, agar mendata warganya yang belum terekam administrasi kependudukan utamanya belum memiliki KTP-el.
"Kami mengimbau agar kecamatan dan kelurahan serta RT-RW setempat mendata dan melaporkan warganya yang belum memiliki KTP-el utamanya bagi OGDJ maupun penyandang disabilitas. Kami dari Disdukcapil turun langsung melakukan jemput bola dan melakukan perekaman langsung di rumah-rumah warga," harapnya.
Kegiatan jebol atau jemput bola dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan perekaman dan berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial yang harus memiliki KTP dan KK. ODGJ, Lansia, dan Disabilitas, juga berhak memperoleh KTP-el.