Kendari (Antaranews Sultra) - DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, meminta pemerintah kota (pemkot) setempat untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah dari perusahaan yang beroperasi di kota itu.
"Pembayaran THR ini harus ikut dipantau oleh pemerintah, sejauh mana perusahaan bisa secepatnya memberikan hak-hak para karyawannya," kata ketua DPRD Kendari, Syamsudin Rahim, di Kendari, Senin.
Dikatakan, pemantauan itu penting dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya konflik seperti adanya perusahaan yang sengaja telat membayarkan THR atau sama sekali tidak membayarkan THR.
"Jangan sampai ada karyawan yang dirugikan karena ketidakberdayaannya yang tidak berani menuntut ketika tidak diberi THR karena takut pada perusahaannya," katanya.
Ditegaskan, membayar THR kepada karyawan merupakan kewajiban perusahaan, dan tidak dipenuhinya pembayaran THR dapat membuat perusahaan terkena sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
"Dasarnya untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya sangat jelas, karena itu pemkot harus tegas," katanya.
Dijelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran