Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersepakat untuk menindak penjual minuman keras ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami, dari DPRD Kota Kendari bersepakat dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan Kooperasi UKM Kota Kendari, Bea dan Cukai untuk menindak tegas penjual minuman keras ilegal guna memangkas peredaran alkohol di kota Kendari," kata Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Kendari Jabar Aljufri saat ditemui di Kendari, Kamis.
Jabar Aljufri menyebutkan bahwa kurang lebih terdapat 30 tempat penjualan minuman beralkohol yang tersebar di 11 Kecamatan Kota Kendari, antara lain 10 diantaranya memiliki izin, dan tiga atau empat lainnya sedang proses melakukan perizinan.
"Sementara, kurang lebih ada 15 outlet yang masih beroperasi tapi tidak memiliki izin," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam upaya untuk mengurangi peredaran minuman keras ilegal, pihaknya akan melakukan penindakan bersama dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dengan menyasar pusat-pusat Kota Kendari.
"Ingat, slogan kita itu kental Kendari Kota Bertakwa. Dan sangat ironis sekali slogan Kendari Kota Bertakwa itu sementara peredaran minuman beralkohol di Kota Kendari sangat masif," sebutnya.
Jabar Aljufri mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari sebanyak 323 kasus di Kota Kendari dipicu minuman beralkohol.
"Jadi, beranjak daripada pernyataan dari Kepala Polresta Kendari pada saat masih (dijabat) Kombes Pol Aris Tri Yunarko bahwa ada 323 kasus di Kota Kendari yang menjadi pemicunya adalah minuman beralkohol," ungkap Jabar Aljufri.
Ia menambahkan bahwa penindakan yang akan dilaksanakan DPRD bersama dengan OPD teknis Pemkot Kendari, diharapkan Kota Kendari bersih dari minuman alkohol.
"Dan kami upayakan tidak ada lagi tindak kriminal yang dipengaruhi oleh minuman alkohol," tambah Jabar Aljufri.