Kendari (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat (Mubar) Edison mengatakan peralihan hak waris penting dilakukan guna mencegah konflik dan sengketa hak atas kepemilikan tanah.
Edison saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan sengketa dan konflik tanah merupakan permasalahan kompleks yang sering terjadi dan memerlukan penanganan yang cermat untuk diselesaikan
“Salah satu faktor umum pemicu sengketa dan konflik pertanahan adalah pembagian tanah warisan,” katanya
Dia menghimbau kepada masyarakat agar melakukan peralihan hak waris segera karena tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris namun juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan yang mungkin terjadi di masa depan.
“Melalui pengurusan peralihan hak waris maka dapat dipastikan hak atas tanah tersebut berpindah secara sah,” jelasnya
Lebih lanjut, dia menyampaikan agar selalu memperhatikan kelengkapan dokumen penting yang dibutuhkan dalam pengurusan peralihan hak waris salah satunya surat tanda bukti sebagai ahli waris.
“Harus bisa memperlihatkan buktinya misalnya surat wasiat dari pewaris, putusan Pengadilan, penetapan hakim atau ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, akta keterangan hak pewaris dari notaris atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan,” katanya
Semntara itu untuk biaya peralihan hak pewarisan telah disimulasikan melalui Aplikasi “Sentuh Tanahku” menggunakan dasar perhitungan yang tepat.
“Berdasarkan perhitungan zona nilai tanah (ZNT) atau pajak bumi bangunan (PBB) biaya dihitung dengan harga permeter di kali luas tanah dibagi seribu,” jelas Edison
Sedangkan untuk biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusu (PPATS) untuk membuat akta maksimal biaya yang dikenakan adalah 1 persen dari harga transaksi yang tercantum didalam akta berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang uang jasa pembuat akta tanah.
Edison mengingatkan masyarakat jangan lupa untuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) agar kepengurusan tanah lancar dan untuk mendapatkan pelayanan pertanahan silahkan masyarakat datang langsung di Kantor Pertanahan.