Kendari (ANTARA) - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2024-2029, mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Kendari, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri, di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin.
Pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Reviantanto, Nomor: 100.3.3.1/265 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Kendari masa jabatan 2019-2024 dan masa jabatan 2024-2029.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari nomor: 106 tahun 2024 tentang rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kota Kendari dalam pemilihan umum 2024 terdapat dua partai yang memperoleh kursi terbanyak dengan jumlah kursi yang sama yaitu partai Golkar sebanyak enam kursi dengan suara sah sebanyak 35.054 suara dan PKS sebanyak enam kursi dengan perolehan 28.540 suara sah.
Sekretaris Dewan Kota Kendari, Adriana Musaruddin, mengatakan, berdasarkan hasil keputusan dan hasil perolehan suara terbanyak, Laode Muh Irianto dari Partai Golkar, ditetapkan sebagai pimpinan sidang sementara DPRD Kota Kendari.
Sedangkan, La Yuli dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai partai suara terbanyak kedua, ditetapkan sebagai wakil pimpinan sidang sementara.
Ketua Pimpinan Sidang sementara DPRD Kota Kendari, Laode Muh Irianto, mengatakan bahwa dalam pengucapan sumpah janji yang telah dilakukan mengandung tanggung jawab yang besar terhadap program yang telah dijanjikan.
"Semoga kita bisa mengimplementasikan ucapan atau janji tersebut melalui fungsi tugas kewajiban dan kewenangan yang kita emban sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Allah SWT dan bentuk kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat," ujar Irianto.
Harapan masyarakat Kota Kendari, mari bersama-sama menatap dalam masa depan dan mengawal pembangunan dan kebijakan-kebijakan di Kota Kendari sebagai kota yang layak untuk menjadi tempat hidup dan kehidupan yang sejahtera.
35 anggota DPRD Kota Kendari yakni, Dapil 1 Kota Kendari (Mandonga-Puuwatu) La Ode Abd Arman dari partai PKS, Andi Sitti Rofikah Hidayat dari Partai Nasdem. Muh Maulana Ali Syahputra dari Partai Golkar, Nasaruddin Saud dari PAN, Hasbulan dari Partai Perindo, Saharuddin dari Partai Demokrat, Apriliani Puspitawati dari PDI, dan Aman Labelo dari PKS.
Dapil 2 Kota Kendari (Kendari-Kendari Barat) yaitu, La Ode Azhar dari Partai Golkar, La Ami Partai Nasdem, M. Syaifullah Usman dari PAN, Amiruddin dari Partai Gerindra, Ishak Ismail dari PDI Perjuangan, Fitri Yanti Rifai dari PKS, dan La Ode Alimin dari Partai Demokrat.
Dapil 3 Kota Kendari (Abeli,Poasia,Nambo) yaitu, Fadhal Rahmat dari Partai Golkar, Mirdan dari Partai Demokrat, Irmawati dari Partai Nasdem, La Yuli dari PKS, Gilang Satya Witama dari PPP, La Ode Lawama dari PDI, dan Jumran dari Partai Golkar.
Dapil 4 Kota Kendari (Baruga-Kambu) yakni, dr. Jabar Al Jufri dari PKS, Hetty Purnawati Saranani dari PDIP, Arsyad Alastum dari Partai Nasdem, Anita Dahlan Moga dari PAN, LM Rajab Djinik dari Partai Golkar, serta Muslimin dari Partai Demokrat.
Kemudian Dapil 5 (Kadia-Wuawua) yakni Laode Muh Inarto dari Partai Golkar, Rizki Brilian Pagala dari PKS, Zulham Damu dari PDIP, Arwin dari Partai Nasdem, Simon Mantong dari Partai Gerindra, Hamida Sudu dari Partai Perindo, dan Samsudin Rahim dari PAN.