Kendari (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap sebanyak 45 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Sat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya terus menggencarkan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Ini juga untuk mencegah tindak kriminalitas di jalan raya," kata Syahrul.
Dia menyebutkan bahwa dalam razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 45 unit kendaraan, yang terdiri dari 32 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat.
"Semuanya itu menggunakan knalpot brong, yang membuat kebisingan," ujarnya.
Syahrul mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut diakibatkan oleh suara bising yang keluar dari knalpot kendaraan yang mereka gunakan itu mengganggu masyarakat dan juga bisa berujung pada balapan liar.
Ia menyampaikan bahwa beberapa tempat yang dilaksanakan razia knalpot brong tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas atau suara kendaraan yang sangat keras.
"Dalam razia itu, ada beberapa kendaraan yang juga di amankan karena tidak di pasang kelengkapan standar. Kami amankan di kantor Sat Lantas Polresta Kendari dan nantinya akan di lakukan pendataan terlebih dahulu," sebut Syahrul.
Syahrul juga menambahkan bahwa Sat Lantas Polresta Kendari mengimbau masyarakat dapat menjaga kondusifitas wilayah Kota Kendari selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
"Ini juga merupakan operasi untuk menjaga perayaan Natal, agar rekan-rekan kita dari umat Kristiani bisa tenang dan nyaman dalam menjalankan Ibadah," tambah Syahrul.