Kendari (ANTARA) - Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menerbitkan sebanyak 14.866 surat catatan kepolisian atau SKCK untuk masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di sepanjang tahun 2024.
Kepala Sat Intelkam Polresta Kendari AKP Kahar Kaendo saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa sebanyak 14.866 penerbitan SKCK itu terdiri dari penerbitan melalui Polsek jajaran sebanyak 4.846 SKCK dan penerbitan di Polresta Kendari sebanyak 10.020 SKCK.
"Total 14.866 untuk di tahun 2024," kata Kahar Kaendo.
Dia menyebutkan bahwa dari hasil penerbitan SKCK tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp445,9 juta.
"Satu SKCK dengan tarif PNBP sebesar Rp30 ribu," ujarnya.
Kahar Kaendo juga menjelaskan bahwa penerbitan SKCK pada tahun 2024 didominasi oleh para pencari kerja dan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Ada juga dari masyarakat yang bermohon penerbitan SKCK untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 lalu," ungkap Kahar Kaendo.
Ia juga membeberkan bahwa beberapa persyaratan yang diwajibkan untuk penerbitan SKCK di Polresta Kendari, antara lain fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli yang berdomisili Kota Kendari, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kecamatan Wolasi, Konda, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Soropia, dan Kecamatan Lalonggasumeeto.
Kemudian juga, pemohon diwajibkan menyetor fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, dan paspor dengan masa berlakunya enam bulan sebelum berakhir bagi keperluan keluar negeri.
"Serta, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN," beber Kahar Kaendo.