Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangani sebanyak 1.366 kasus kriminal di wilayah hukum Polresta Kendari, di sepanjang tahun 2024.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol. Aris Tri Yunarko saat ditemui di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin, mengatakan bahwa kasus kriminalitas di wilayah hukum Polresta Kendari mengalami peningkatan sebesar 21,09 persen dibandingkan dengan periode 2023 lalu yang sebanyak 1.128 kasus.
"Total mengalami peningkatan 238 kasus atau 21,09 persen dari tahun 2023 ke tahun 2024," kata Aris Tri Yunarko.
Dia menyebutkan bahwa penyelesaian kasus-kasus kriminal tersebut juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 kasus kriminalitas yang diselesaikan sebanyak 588 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terdapat sebanyak 1.023 kasus yang diselesaikan oleh Polresta Kendari.
"Sedangkan crime clearance (penyelesaian kriminal) mengalami peningkatan 435 kasus atau 73,97 persen," ujarnya.
Aris Tri Yunarko mengungkapkan bahwa kasus-kasus kriminalitas tersebut masih didominasi oleh kejahatan konvensional, seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, pengeroyokan, pengancaman, KDRT, perusakan, penggelapan, pencurian motor, dan lain sebagainya.
"Kasus konvensional di tahun 2024 sebanyak 847 kasus, naik 161 kasus dibanding 2023 lalu," ungkap Aris Tri Yunarko.
Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus kriminalitas di Kota Kendari paling banyak terjadi di antara pukul 22.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA, yang mayoritas disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.
"Untuk TKP masih didominasi di permukiman tempat tinggal dan jalan umum," jelas Aris Tri Yunarko.