Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebut serangan terhadap personel penjaga perdamaian dan properti milik PBB di markas UNIFIL di Naqoura, Lebanon, Kamis (10/10), sebagai pelanggaran besar terhadap hukum internasional.
"Indonesia mengutuk keras serangan tersebut. Serangan terhadap personel dan properti PBB, merupakan sebuah pelanggaran besar International Humanitarian Law dan juga Resolusi Dewan Keamanan PBB no. 1701," kata Menlu Retno di sela-sela rangkaian kegiatan KTT Ke-45 ASEAN di Vientiane, Laos, Jumat.
Indonesia meminta semua pihak untuk menjamin dihormatinya inviolability atau tidak dapat dilanggarnya wilayah PBB dalam segala waktu dan keadaan, kata Retno menambahkan.
Dikatakan Retno, pelanggaran besar terhadap hukum internasional dalam kejadian itu juga didukung oleh pernyataan PBB yang mengingatkan tentara Israel serta pihak terkait untuk selalu memastikan keselamatan dan keamanan personel, properti, serta menghormati hak-hak PBB.
"Kehadiran pasukan penjaga perdamaian UNIFIL di Lebanon Selatan untuk mendukung pemulihan stabilitas di bawah mandat Dewan Keamanan," katanya mengutip pernyataan UNIFIL.
Retno mengatakan setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, dua personel penjaga perdamaian asal Indonesia dilaporkan terluka akibat serangan militer Israel terhadap menara observasi di markas UNIFIL di Naqoura, Lebanon, Kamis (10/10) malam.
Dalam peristiwa itu, dua tentara RI mengalami luka ringan namun masih dalam proses observasi lebih lanjut.