Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengharapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di seluruh perusahaan dilakukan tepat waktu.
"Pemerintah berharap di tahun 2024 ini, tidak ada lagi laporan pengaduan THR, dengan maksud semua perusahaan memberikan hak bagi karyawannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, LM Ali Haswandy di Kendari, Jumat.
Menurut Kadisnaker Sultra, Kemnaker RI telah menerbitkan surat edaran Nomor: M/2/HK.04/III/2024, tanggal 15 Maret 2024 kepada gubernur seluruh Indonesia terkait ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Di mana ketentuan itu, kata Ali Haswandy, bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Dan THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Jadi THR keagamaan itu wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Ali Haswandy mengutip surat edaran Kemnaker maupun dari ketentuan UU Ketenagakerjaan maupun dari Peraturan Pemerintah.
Untuk itu, himbauan terhadap pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh, benar-benar dilaksanakan secara penuh oleh seluruh perusahaan khususnya yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia juga menambahkan, sebagai tindak lanjut dari ketentuan pembayaran THR keagamaan pihak Disnakertran bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sultra akan mendirikan posko sekaligus mengawal ke sejumlah perusahaan bila mana diduga memberi upah kepada pekerja tidak sesuai dengan aturan.*