Kendari (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerima aduan dari 14 karyawan, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 1442 H.
Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sultra Muhammad Amir Taslim di Kendari, Senin, mengungkapkan laporan 14 karyawan tersebut, diterima sehari sebelum Lebaran 2021.
"Setelah menerima aduan 14 karyawan itu, kami langsung melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan pihak perusahaan menyatakan sanggup membayar THR karyawan pada hari itu juga," kata Amir Taslim.
Ia menambahkan tiga perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR karyawan itu, merupaan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, berkantor pusat di Jakarta.
"Dengan dibayarkannya Tunjangan Hari Raya keagamaan 14 karyawan perusahaan jasa tersebut, pihak perusahaan dinilai belum melanggar aturan perundang-undangan berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Sultra membuka posko pengaduan pembayaran THR keagamaan bagi buruh atau karyawan perusahaan, sejak 9 Mei lalu hingga berakhir 21 Mei 2021.
Pemerintah provinsi Sultra mengapresiasi pemilik 1.780 perusahaan yang patuh dan taat terhadap regulasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, meskipun di tengah pandemi COVID-19.