Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Inspektorat Daerah meminta kepada warga masyarakat agar melaporkan jika ada penyelenggara negara khususnya di jajaran Pemkot daerah itu yang melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Pungli ini tentu harga mati tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara negara. Jadi kalau ada penyelenggara negara melakukan pungli masyarakat langsung laporkan, tidak usah ragu-ragu," tegas Plt Kepala Inspektorat Daerah Baubau, La Ode Aswad, di Baubau, Selasa.
Namun juga dalam pengaduan hal tersebut, kata dia, pelapor bertanggungjawab dengan harus memiliki bukti yang akurat sehingga juga tidak menimbulkan fitnah, apalagi pihaknya tidak ingin menerima laporan itu yang pada akhirnya seperti surat kaleng.
Pada 2023, kata dia, ada satu temuan atau laporan pengaduan tetapi setelah ditelusuri akhirnya pengadu juga tidak jelas identitasnya.
"Tahun ini kita mulai lagi, jadi tidak usah ragu-ragu, kalau ada yang melapor kita pastikan identitas pelapor terjaga, terjamin kerahasiaan, kita akan lindungi siapapun yang melaporkan," ujar Asisten I Setda Pemkot Baubau ini.
Aswad juga mengatakan bahwa sebagai inspektur, pihaknya juga bahkan di tahun sebelumnya terus melakukan imbauan dalam rangka preventif, pencegahan bagi semua penyelenggara negara khususnya di pemkot Baubau dalam mencegah praktik pungli.
"Selama ini kita terus fokus kepada ASN (aparatur sipil negara) dan itu memang tugas utamanya kami yang membantu kepala daerah dalam melakukan pengawasan. Tapi kali ini saya sedikit menantang kepada masyarakat. Jadi kalau ada penyelenggara negara melakukan pungli masyarakat langsung laporkan," tegasnya.
Dalam mencegah aksi pungutan liar itu, kata mantan Kepala Bappeda Baubau ini, pihaknya terus menyampaikan ASN khususnya di jajaran pemkot daerah itu baik pada saat rapat koordinasi untuk menghindari hal tersebut karena tentu pungli tidak ada pembenarannya.
"Imbauan terus diingatkan agar menghindari pungli, jadi tidak pernah berhenti, karena paradigma pamerintahan ini terus bergerak, orientasi kepada layanan terus karena tidak akan pernah mundur ke belakang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sanksi pungli dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 ada pelanggaran ringan, sedang dan pelanggaran berat.
"Jadi, tidak boleh alasan karena tidak ada anggaran sehingga melakukannya, karena semua anggaran penyelenggaraan pemerintahan itu untuk pembangunan di semua unit kerja sudah dianggarkan, sehingga tidak benar dengan pungli itu," ujar mantan Kadis Dikbud Baubau ini.