Baubau (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Ode Aswad memastikan akan memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) daerah itu jika dalam layanan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat terbukti melakukan praktik pungutan liar (Pungli).
"Kalau kita dapati dan setelah pemeriksaan terbukti, saya pastikan ada sanksinya. Saya sebagai inspektur yang membantu kepala daerah dalam pengawasan ASN akan terus mengingatkan dan melakukan tindakan pencegahan soal ini," ujar La Ode Aswad, usai Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Pencegahan Korupsi yang digelar Inspektorat Daerah Kota Baubau, di Baubau, Kamis.
Kegiatan yang dibuka Penjabat Walikota Baubau Rasman Manafi itu menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, serta diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Baubau, camat, lurah dan perwakilan dari sekolah TK, SD, dan SMP daerah itu.
Aswad yang juga Asisten I Setda Pemkot Baubau ini mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut sebagai upaya agar dalam penyelenggaraan pemerintahan utamanya layanan kepada masyarakat bersih, berwibawa dan bertanggungjawab.
"Tentu salah satunya adalah bagaimana upaya kita membersihkan pungli-pungli. Tadi narasumber dari Polres, Kejaksaan sudah menyampaikan batasannya bahwa tidak boleh ada pungutan dalam layanan pemerintahan diluar yang diatur ketentuan tersendiri, misalnya pajak retribusi. Jadi kita undang semua dinas, camat, lurah dan ada juga sekolah supaya kita samakan persepsi dimana batasannya," katanya.
Selaku instansi yang membantu kepala daerah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pihaknya akan bersama seluruh ASN daerah itu untuk melakukan pencegahan praktik-praktik yang tidak terpuji tersebut.
"Inspektorat hadir bersama ASN untuk melakukan pencegahan, jadi sebelum terjadi kita ingatkan lagi. Nah sejalan tadi yang disampaikan pak wali upaya kita mencegah ini sehingga semua harus hadir, inspektorat menginisiasi ini dan kita harus hadir semua," ujar mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Baubau ini.
Sejauh ini, kata dia, penanganan praktik pungli dari pengaduan sepanjang tahun 2023 masih zero atau belum ada pengaduan. Namun pihaknya tidak akan menutup mata dan telinga untuk mengenai hal tersebut.
"Jadi tidak harus berpedoman kecuali ada pengaduan, tapi kalau ada potensi kita datang, minimal kita ingatkan bahwa soal tugasnya dia itu rawan dengan uang," ujarnya, seraya menyebutkan bahwa sepanjang ini masih terhindar dari urusan pungli itu.
Mantan Kepala Bappeda Baubau ini juga mengatakan, kedepan kegiatan sosialisasi pencegahan akan dilakukan sebagai upaya pergerakan secara masif dalam mencegah terjadinya aksi pungli.
"Tahun 2024 akan ada timnya, kita akan bersama tim. Kita ingin datang di sentra-sentra layanan publik utamanya yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti perizinan, capil, PUPR, di Perhubungan dan dimana-mana yang terkait dengan layanan izin," katanya.