Kendari (ANTARA) - Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sulawesi Tenggara melaporkan memasuki hari ke-9 jamaah calon haji Sultra di Tanah Suci Mekah yang tergabung dalam kloter 24 dan kloter lainnya telah tuntas melakukan pembayaran DAM
Pengertian Dam dalam haji, merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji oleh karena beberapa sebab. Dalam ibadah haji dan umrah, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari dan aturan yang wajib untuk ditaati agar tidak terkena DAM.
"Alhamdulillah, meskipun sebagian besar jamaah kloter 24 usia lansia, namun tetap semangat melaksanakan rangkaian ibadah haji. Kondisi mereka semua hingga saat ini dalam keadaan sehat walafiat," kata Tim PHD Sultra, Asrun Lio dalam rilis yang diterima di Kendari, Senin.
Asrun Lio yang juga Sekda Provinsi Sultra, tak hentinya mengimbau kepada para jamaah untuk meminimalkan aktivitas fisik di luar hotel tempat tinggal, karena dikhawatirkan membuat kondisi menjadi lelah dan berdampak pada kondisi kesehatan para jamaah. Apalagi suhu di Kota Mekah cukup tinggi, utamanya pada siang hari.
Untuk diketahui, total jamaah haji kloter 24 sebanyak 393 orang, delapan orang diantaranya merupakan petugas yang terdiri dari satu orang ketua kloter, satu orang dokter, satu orang pemimpin ibadah, dua orang perawat, dan tiga orang PHD.
Terkait penginapan, kata Asrun, sangat baik dan jadwal makan pun tiga kali sehari yakni sarapan pagi, makan siang, dan makan malam. Setiap menu makan juga bervariasi sehingga banyak pilihan bagi para jamaah.
Untuk Sultra secara umum berjumlah lima kloter dengan total 2.044 calon haji.
Sekda Provinsi Sultra ini tak henti-hentinya mengharapkan doa dari seluruh masyarakat Provinsi Sultra agar para jamaah haji selalu dalam lindungan Allah SWT sehingga bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan baik sehingga mendapatkan predikat takwa di sisi Allah SWT.