Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, akan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang melibatkan sejumlah pihak baik dari unsur pemerintah, serikat buruh atau serikat pekerja, dan unsur organisasi pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Moh Abduh, di Baubau, Jumat, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 2010 mendorong kabupaten kota membentuk LKS Tripartit dengan tujuan agar permasalahan yang berkaitan dengan bidang-bidang ketenagakerjaan bisa dikomunikasikan dalam forum itu untuk memberikan saran atau masukan.
"Kita sudah rapat awal bersama Serikat Buruh, TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin (Kamar Dagang dan Industri), dan Hipermart dalam rangka membentuk yang namanya lembaga kerja sama tripartit itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah akan bentuk dan tentu ini kita akan komunikasikan kepada pimpinan," ujarnya.
Pihaknya berharap, LKS tripartit yang akan dibentuk tersebut bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan mengenai ketenagakerjaan, baik seperti persoalan upah, jam kerja, maupun juga terkait iklim investasi di daerah itu.
"Jadi lembaga ini memang sangat disarankan untuk dibentuk. Harapannya di dalam lembaga kerja sama triparti itu memberikan masukan dan saran kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan," kata mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Baubau ini.
Ia juga mengatakan, bahwa sebelumnya pada 2019 lalu lembaga tripartit tersebut sudah pernah digagas untuk dibentuk namun hingga kini belum ada atau belum sempat terbentuk, sehingga pihaknya menggagas lagi.
"Sehingga melalui semangat baru ini kita harapkan bisa kita bentuk. Dan syukur Alhamdullilah teman-teman baik dari serikat buruh maupun Kadin dan dari Apindo cukup antusias, kita berharap semua pihak bisa terlibat, sehingga permasalahan ketenagakerjaan di Kota Baubau bisa kita kemas dengan lebih baik," ujarnya.
Dengan adanya LKS tripartit tersebut juga, diharapkan ke depan para pihak akan lebih profesional di dalam mengembangkan sektor ketenagakerjaan di Kota Baubau.
Pembentukan LKS tripartit yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, kata dia, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja sehingga pihaknya melakukan pertemuan bersama pihak terkait itu untuk membahas hal tersebut.
"Jadi kita baru rapat awal untuk membentuk lembaga tripartit itu, didaerah lain sudah terbentuk," demikian Moh Abduh.